Nasional

LPSK Ajukan Restitusi Mario Dandy, Nilainya Capai Rp100 M

Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy wajib membayar Rp100 M sebagai restitusi atau ganti rugi. Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas menyebut, restitusi ini meliputi biaya akomodasi, transport, dan konsumsi keluarga David Ozora selama masa perawatan. Selain itu, restitusi tersebut juga termasuk dengan berbagai potensi kerugian ke depannya.

Restitusi merupakan  ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

“Yang kami perhitungkan ada dua hal, pertama yang sudah nyata menjadi kerugian. Kemudian juga yang nanti ke depannya anak korban ini seperti apa” jelas Susilaningtyas.

Total restitusi tersebut telah disampaikan pada penyidik. Pengajuan total restitusi tidak hanya terhadap Mario Dandy, melainkan juga terhadap dua terdakwa lainnya, Shane Lukas dan AG.

“Tidak hanya Mario Dandy, kita sampaikan untuk ketiga terdakwa. Nanti tergantung Majelis Hakim akan merunutkan dimana peran yang paling besar dan sebagainya. Biar hakim yang memutuskan” tambahnya.

Kondisi David Ozora

David Ozora selaku korban penganiayaan, saat ini tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk hidup sendiri. Ia sempat mengalami koma pasca penganiayaan. Diketahui, David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury atau trauma berat pada otak.

Ayah korban, Jonathan Latumahina menyebut, David juga mengalami beberapa perubahan fisik, seperti bahu sebelah kiri yang turun dan miring, tangan yang tidak bisa berfungsi baik, hingga amnesia. Jonathan menyebut, David tidak bisa mengingat ayahnya sendiri. Hal ini disampaikan saat Jonathan menjadi saksi pada sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Paling sederhana, manggil saya (ayahnya) aja ‘Mas'” jelas Jonathan.

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Seiring berjalannya sidang, gestur dan ekspresi Mario Dandy menjadi perhatian masyarakat. Mario Dandy dinilai tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Mario Dandy terlihat tertawa dan tersenyum selama persidangan.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncro Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Tiga Rest Area Garapan HKI di Trans Sumatra Segera Beroperasi, Mana Saja?

PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sedang menggarap sejak Maret 2023 menggatap 10 proyek rest area…

25 mins ago

PLN Gandeng Masdar UEA Bentuk Kajian Ekspansi PLTS Terapung Cirata hingga 500 MWac

PT PLN (Persero) melalui subholding PLN Nusantara Power (PLN NP) menjalin kerja sama dengan Masdar,…

1 hour ago

Longsor di Pegunungan Arfak Papua Barat, Empat Orang Meninggal

EMPAT korban meninggal dunia dampak dari tanah longsor yang melanda Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua…

2 hours ago

Mendekati Ujian Masuk Mandiri: Tantangan dan Persiapan

Para calon mahasiswa baru yang ingin masuk ke program studi olahraga di Universitas Negeri Jakarta…

4 hours ago

Kamu Bekerja? Siap-Siap Gajimu Dipotong Setiap Tanggal 10 Untuk Simpanan Tapera

Bagi kamu yang telah bekerja, kini bersiaplah bahwa gajimu bakal kena potongan tambahan untuk simpanan…

5 hours ago

Persiapan Calon Mahasiswa Baru Menghadapi Ujian Mandiri UGM

Para calon mahasiswa baru tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian mandiri Universitas Gadjah Mada (UGM).…

6 hours ago