Home » Mahfud MD Minta Polri Usut Sumber Informasi Denny Indrayana Soal Putusan MK

Mahfud MD Minta Polri Usut Sumber Informasi Denny Indrayana Soal Putusan MK

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Menko Polhukam Mahfud MD minta pihak Kepolisian mencari siapa yang membocorkan keputusan MK kepada Denny Indrayana soal uji materil sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Kepastian hukum, jelas Mahfud, dibutuhkan untuk menghindari terjadinya spekulasi karena informasi tersebut juga mengandung fitnah.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yangg mengandung fitnah,” jelasnya, dalam akun twitter @mohmahfudm, Minggu (28/5/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD minta pihak manapun tidak dibenarkan membocorkan keputusan MK,

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” jelasnya.

Dia menambahkan informasi dari pengacara dan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, dapat dikategorikan membocorkan rahasia negara.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tulis Mahfud MD.

Lebih jauh, dia mengatakan sebelum Majelis Hakim mengetok palu, maka putusan MK adalah rahasia negara.

Di sisi lain, terangnya, ketika putusan sudah ditetapkan maka informasi itu harus diketahui oleh semua masyarakat Indonesia.

Putusan MK Rahasia Negara

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” lanjutnya.

Jangankan pihak luar, tambahnya, dirinya yang pernah menjadi Ketua MK tidak berani meminta isyarat atau sinyal keputusan yang akan diambil para hakim.

Baca Juga  KPU: Pemilu 2024 Berpotensi Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat,” terangnya.

“Apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tambah Mahfud lagi.

Sebelumnya, Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Denny Indrayana menjelaskan informasi ini diperolehnya dari sumber yang terpercaya dan penting untuk diketahui masyarakat.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,” tulisnya di akun twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023)

MK, jelasnya, akan mengembalikan sistem pemilihan legislatif ke sistem proporsional tertutup.

Dengan demikian, jelasnya, rakyat hanya akan memilih gambar partai saja, seperti yang dilakukan sebelum reformasi.

“MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” jelasnya.

Dia mengatakan Hakim di MK memiliki perbedaan pendapat tentang hal ini, tetapi 6 dari sembilan Hakim MK menyatakan setuju kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujarnya lagi.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life