Home » Mahfud MD Sebut Satgas TPPU Kemenkeu Temukan Masalah Dokumen Palsu Hingga Diskresi

Mahfud MD Sebut Satgas TPPU Kemenkeu Temukan Masalah Dokumen Palsu Hingga Diskresi

by Addinda Zen
2 minutes read
Kemenkeu memudahkan penghitungan pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER). Foto: Kemenkeu

ESENSI.TV - JAKARTA

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah mendalami temuan 300 surat yang diduga terkait dengan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejalan dengan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap 4 masalah terkait TPPU senilai Rp349,87 T di Kemenkeu.

“Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah ke Kementerian di Bea Cukai atau di Kementerian Keuangan, dan Perpajakan di Bea Cukai dan Perpajakan itu bisa diklasifikasi menjadi empat (masalah),” ujar Mahfud MD di Jakarta, Senin (11/9).

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan, salah satu permasalahan yang ditemukan Satgas TPPU adalah dokumen yang dilaporkan tidak ditemukan saat didalami. Selain itu, ada penemuan lain berupa dokumen yang tidak asli. Diduga dokumen-dokumen tersebut palsu.

“Kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu,” jelas Mahfud.

Mahfud MD Dalami Dugaan Diskresi

Masalah lain yaitu terkait kasus pegawai yang terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disiplin administrasi. Namun, kasusnya tidak ditindaklanjuti secara pidana. Terakhir, mengenai adanya dugaan diskresi agar kasus dugaan TPPU tidak ditindaklanjuti.

“Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” ujar Mahfud MD lebih lanjut.

Baca Juga  Mahfud MD Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan 14 Februari 2024

Mahfud menjelaskan, diskresi sendiri boleh dilakukan oleh pejabat tertentu dan berkaitan dengan asas kemanfaatan hukum. Namun, ia menegaskan, pihaknya akan tetap mendalami dugaan pihak yang meminta atau memerintahkan adanya diskresi terkait kasus dugaan TPPU ini.

8 Pegawai Kemenkeu Diberhentikan

Tidak hanya temuan-temuan tersebut, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menyampaikan, ada 8 pegawai di Kemenkeu yang diberhentikan setelah satgas dibentuk.

“Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan,” ujarnya.

Pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut dugaan pencucian uang di Kemenkeu. Satgas TPPU ini terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah sendiri terdiri dari tiga pimpinan Komite TPPU, yaitu Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Anggota Komite TPPU. Termasuk juga Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life