Home » Mahfud MD: Pemerintah Pastikan Hotel Sultan di GBK Kembali Jadi Aset Negara

Mahfud MD: Pemerintah Pastikan Hotel Sultan di GBK Kembali Jadi Aset Negara

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan pengembalian aset lahan GBK kepada negara, yaitu lahan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang tegas untuk memastikan pengembalian aset lahan GBK kepada negara. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara,” ujar Mahfud, di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar rapat koordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menggelar rapat koordinasi untuk membahas pengembalian aset lahan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan kepada negara.

Rapat koordinasi tersebut digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai kronologi sengketa lahan GBK antara PT Indobuildco dengan Sekretariat Negara (Setneg).

Di tempat yang sama, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lahan GBK.

“Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lahan GBK agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini,” ungkap Hadi.

Sengketa lahan GBK merupakan salah satu kasus sengketa tanah yang cukup menyita perhatian publik. Sengketa tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Pada tahun 1973, PT Indobuildco mendapatkan hak guna bangun (HGB) atas lahan seluas 13 hektare di kawasan GBK. Namun, HGB tersebut berakhir pada tahun 2002.

Baca Juga  Langkah Kemenag Percepat Proses Registrasi Kamar Hotel Jemaah Haji di Madinah

Pada tahun 2002, Setneg mengajukan permohonan perpanjangan HGB, namun ditolak oleh pemerintah. Setneg kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dan memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2016.

Setneg kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dan kembali memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2022.

Potensi Pidana Baru

Diketahui, negara telah memenangkan gugatan perdata atas lahan tersebut. Namun, PT Indobuildco tidak melaksanakan keputusan eksekutorial yang telah dijatuhkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mengawal proses pengembalian aset lahan GBK kepada negara.

“Hari ini, kita melaksanakan rapat koordinasi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam.

Kapolri menjelaskan bahwa Polri akan melakukan asesmen berdasarkan aturan terkait pengembalian kembali aset atau lahan. Selain itu, Polri juga akan menindaklanjuti potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi.

“Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” ungkap Kapolri. *

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life