Teknologi

Mark Zuckerberg dan Meta Digugat karena Gagal Hentikan Perdagangan Seks

Mark Zuckerberg dan eksekutif serta Direktur Meta Platforms Inc lainnya digugat. Mereka dinilai gagal untuk menghentikan perdagangan seks dan eksploitasi seksual anak di Facebook dan Instagram.

Keluhan itu diumumkan Senin (20/3/2023) oleh beberapa dana pensiun dan investasi yang memiliki saham Meta. Menurut mereka, kepemimpinan dan dewan Meta telah gagal melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Dengan menutup mata terhadap “bukti sistemik” aktivitas kriminal.

Mengingat kegagalan dewan untuk menjelaskan bagaimana mencoba untuk membasmi masalah.

“Satu-satunya kesimpulan logis adalah, dewan telah secara sadar memutuskan untuk mengizinkan platform Meta mempromosikan dan memfasilitasi perdagangan seks/manusia,” kata pengaduan tersebut.

Meta menolak dasar gugatan yang diajukan di Delaware Chancery Court.

“Kami melarang eksploitasi manusia dan eksploitasi seksual anak dengan tegas,” katanya dalam sebuah pernyataan Selasa (21/3/2023), dikutip dari Antara, Rabu (21/3/2023).

“Klaim dalam gugatan ini salah menggambarkan upaya kami untuk memerangi jenis aktivitas ini. Tujuan kami adalah mencegah orang yang ingin mengeksploitasi orang lain menggunakan platform kami.”

Zuckerberg, salah satu pendiri dan Kepala Eksekutif Miliarder Meta, mengatakan kepada Kongres pada 2019 bahwa eksploitasi anak adalah salah satu ancaman paling serius yang menjadi fokus.

Meta, yang berbasis di Menlo Park, California, telah lama menghadapi tuduhan bahwa platformnya adalah surga bagi pelanggaran seksual.

Pada Juni 2021, Mahkamah Agung Texas mengizinkan tiga orang yang terlibat dengan pelakunya melalui Facebook untuk menuntut. Dengan mengatakan bahwa Facebook bukanlah tanah tak bertuan tanpa hukum yang kebal dari tanggung jawab atas perdagangan manusia.

Meta secara terpisah menghadapi ratusan tuntutan hukum dari keluarga remaja dan anak kecil yang mengaku menderita masalah kesehatan mental karena kecanduan Facebook dan Instagram.

Beberapa distrik sekolah juga telah mengajukan tuntutan hukum atas masalah tersebut. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Cerita Nikita Nur Hijriyati, Penyandang Disabilitas Sukses Wisuda di UGM Yogyakarta

NIKITA Nur Hijriyati penyandang disabilitas Hard of Hearing dan minor cerebral palsy punya semangat baja.…

6 hours ago

Lakukan Ini, Insyaallah Menjadi Haji Mabrur

JEMAAH haji Indonesia diimbau untuk dapat memperbanyak manasik setiba di Mekkah. Manasik menjadi kunci agar…

7 hours ago

Gempa M5,2 Guncang Pegunungan Bintang Papua, Sebelumnya Aceh M5,9

GEMPA bumi mengguncang wilayah tenggara Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan dengan kekuatan magnitudo (M) 5,2,…

8 hours ago

Wapres: IKN Jadi Pelopor Kota Berbasis Transportasi Cerdas dan Berkelanjutan

WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin meyakini pengembangan inovasi teknologi di sektor transportasi dapat meningkatkan efisiensi…

9 hours ago

Beli LPG 3 Kg per 1 Juni 2024 Wajib Pakai KTP

PT Pertamina (Persero) menyatakan, warga yang membeli gas LPG 3 kg harus memakai KTP. Aturan…

10 hours ago

Gempa M5,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

GEMPA bumi magnitudo 5,9 mengguncang wilayah Aceh, hari ini, Selasa (28/5/2024) pukul 18.52 WIB. Namun,…

10 hours ago