Humaniora

Masih Ada yang Gagal Paham Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022. Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini diterbitkan Menteri Agama pada 18 Februari 2022.

“Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” jelas Anna Hasbie dalam keterangannya dikutip, Sabtu (16/3/2024) di Jakarta.

Menurutnya, tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla.

Edaran itu hanya mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Penegasan ini kembali disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.

Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.

Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Aturan di Negara Muslim

Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musalla, kata Anna Hasbie, tidak hanya ada di Indonesia. Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.

Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan yang sama. Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.

Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara luar. Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musalla.

Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).

Di Turki, diperbolehkan saat azan dan khutbah Salat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras.

Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Kecelakaan Ciater, Tangis Keluarga Pecah Saat Terima Jenazah dari RSUD Ciater

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

2 hours ago

Antisipasi Kecelakaan Transportasi, Kemenhub Terbitkan Apps MitraDarat

Upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengantisipasi terjadi kecelakaan transportasi, telah diperhitungkan sebelumnya dengan menerbitkan aplikasi (apps)…

3 hours ago

Kecelakaan Bus di Ciater Renggut 11 Korban Jiwa

Kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar SMK asal Depok, merenggut 11 korban meninggal dunia. Para…

5 hours ago

Cloud Skills Boost Platform Pelatihan Online Google

Perusahaan raksasa Google menyediakan platform pelatihan online bernama Cloud Skills Boost. Dikhususkan bagi masyarakat yang ingin…

18 hours ago

Airlangga: 38 Negara Anggota OECD Restui Indonesia Jadi Anggota

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak 38 negara anggota Organization for Economic Cooperation…

19 hours ago

Kemenag Pastikan Layanan Haji akan Ramah Lansia

TIM PEMANTAU Penyelenggara Ibadah Haji 1445 H/2024 M Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan…

19 hours ago