Ekonomi

Mei, Menteri ESDM Patok HBA Kalori Tinggi di Angka USD206,16 Per Ton

Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan Mei.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2023. Tentang Harga Mineral Logam Acuan dan HBA untuk Bulan Mei Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, HBA ditetapkan pada angka USD206,16 per ton. Di mana HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58%, total sulphur 0,71%, dan Ash 7,58%

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga ini sebagai acuan selama bulan Mei.

“Harga ini juga sebagai penentuan tarif royalti dan pada perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) kalori >6000,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023), di Jakarta.

Dikatakan Agung, HBA kalori tinggi ini, diperuntukan bagi penyediaan listrik untuk kepentingan umum. Juga sebagai kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri selain industri pengolahan atau pemurnian mineral logam mengacu pada spesifikasi batubara ini.

HBA I dan HBA II

Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12% Total Sulphur 0,69%), dan Ash 6%. Penetapan yang dikategorikan HBA I ini digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori >5.200-6.000.

“HBA I ditetapkan di level USD119,64 per ton,” ujar Agung.

Terakhir, lanjut Agung, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21%. Diperoleh angka sebesar USD82,23 per ton dan ditetapkan sebagai HBA II.

“HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200,” sebutnya.

Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar. Dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

“Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar,” jelas Agung.

Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya. Dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.

Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara. Yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

4 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

5 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

6 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

7 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

7 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

8 hours ago