Home » Melihat Potensi Ekonomi dan Tantangan Implementasi Pajak Karbon

Melihat Potensi Ekonomi dan Tantangan Implementasi Pajak Karbon

Dr. Deden Djaenudin - Peneliti Ahli Madya

by Addinda Zen
2 minutes read
Pajak Karbon Indonesia

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Potensi melalui skema pengenaan pajak karbon dengan tarif terendah dapat mencapai Rp23,651 triliun. Skema ini menggunakan tarif terendah, yaitu Rp30 per kilogram (CO2e). Sementara itu, disertai juga asumsi jumlah emisi karbon yang meningkat sebesar 3,57% setiap tahunnya.

Pajak karbon sedikit-banyak memberikan dampak pada negara-negara tertentu. Di Inggris, pengenaan pajak karbon berdampak pada penurunan emisi karbon secara substansial. Penurunan mencapai 38,6 juta tCO2 pada tahun 2013-2015.

Indonesia Rentan Perubahan Iklim

Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau dan sekitar 65% penduduknya tinggal di wilayah pesisir. Sejalan dengan ini, risiko perubahan iklim cenderung lebih rentan. Kenaikan permukaan merupakan salah satu contoh dari risiko yang muncul akibat perubahan iklim. Indonesia sendiri mengalami kenaikan permukaan laut sekitar 0,8-1,2 cm/tahun.

Perubahan iklim dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Saat ini mencapai risiko telah mencapai 80% dari total bencana yang terjadi di Indonesia.

Perubahan iklim juga meningkatkan potensi kerugian ekonomi Indonesia. Pada tahun 2030, diperkirakan potensi kerugian ekonomi dapat mencapai 0,66% hingga 3,45% PDB.

Tren kenaikan suhu Indonesia semenjak tahun 1981-2018 sekitar 0,03 derajat Celcius per tahunnya. Mulai tahun 2010-2018, emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional pun mengalami tren kenaikan sekitar 4,3% per tahun.

Komitmen Perubahan Iklim Indonesia

Agenda target pengurangan emisi GKR pada tahun 2030 terbagi menjadi 2 skenario. Pada skenario pertama yaitu melalui upaya sendiri dengan target pengurangan 31,89%. Sementara skenario kedua melalui dukungan internasional dengan 43,20%.

Nationally Determined Contribution

Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan komitmen nasional untuk ikut kontribusi pada penanganan perubahan iklim global. Kontribusi ini dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai iklim.

Adapun persetujuan ini memiliki tujuan sebagai berikut:

A. Mendukung penurunan emisi GKR global sebesar 29% dengan upaya sendiri dan melalui kerja sama internasional ditargetkan mencapai 41% tahun 2030.
B. Meningkatkan ketahanan iklim nasional.
C. Menuju masa depan Indonesia yang rendah emisi GRK dan berketahanan iklim.

Baca Juga  Peran Strategis Partai Politik dalam Melahirkan Pemerintahan Anti Korupsi pada Pemilu 2024

Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience

Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 menjadi pedoman pencapaian NDC ke depan. LTS-LCCR 2050 merupakan mandat dari Paris Agreement Article 4.19.

Skenario Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP) menggunakan Net-Sink sektor kehutanan dan perubahan tata guna lahan di tahun 2030. Ini sebagai upaya menuju NetZero Emission 2060 atau lebih cepat.

Instrumen Nilai Ekonomi Karbon

Pajak karbon menjadi salah satu instrumen nilai ekonomi karbon. Implementasi pajak karbon bertujuan untuk mengubah perilaku, pendukung penurunan emisi, serta mendorong inovasi dan investasi.

Dalam implementasi-nya, pajak karbon memiliki sejumlah prinsip-prinsip. Pertama, prinsip adil yang berdasarkan pada ‘prinsip pencemar membayar’ (polluters pay principle). Kedua, prinsip terjangkau yang memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Ketiga, prinsip bertahap yang memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

UU HPP mengatur pokok-pokok pengaturan pajak karbon.

Pengenaan pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Penerapannya berprinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil.

Tarif ini ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon. Tarif paling rendah yaitu Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Penerimaan pajak karbon dapat digunakan untuk pengendalian perubahan iklim.

Wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon dan pengimbangan emisi karbon dapat diberikan pengurangan pajak karbon.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan Peraturan Pemerintah mengenai Peta Jalan Pajak Karbon. Ini akan diselaraskan dengan Peta Jalan Pasar Karbon. Pemerintah juga menyusun aturan turunan dari Perpres 98/2021, yang di antaranya terdiri dari Permen KLHK tentang Tata Laksana Penyelenggara NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Kemudian, Permen KLHK tentang Tata Laksana Penyelenggaraan NDC, dan Permenko Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life