Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menjadi krusial dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK untuk mengukur sejauh mana efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan keuangan yang berlaku.
“Kehadiran kita di sini hari ini mencerminkan komitmen kita. Memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, benar-benar diarahkan untuk kemaslahatan umat,” ungkap Menag.
Menag mengatakan itu saat menghadiri Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2023. Kegiatan itu digelar di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Gus Men sapaan akrab Menag, mengatakan hasil pemeriksaan yang akan didapatkan nanti adalah cerminan dari upaya dalam menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.
Menag juga menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) berkontribusi dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Dengan melakukan konsolidasi dari Satuan Kerja (Satker) yang dimililki.
Kemenag sendiri memiliki 4.491 Satker dengan 5.360 DIPA di seluruh Indonesia.
“Ini merupakan tantangan utama bagi kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan handal dan profesional sesuai dengan amanat undang-undang keuangan negara,” ungkapnya.
Meski menjadi tantangan tersendiri, Menag berharap dalam proses penyusunan sampai dengan pemberian opini audit dari BPK nanti dapat berjalan lancar sesuai harapan.
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menggpresiasi dan mengucapkan terima kasih dengan kehadirannya pada Enrey Meeting di gedung BPK RI.
Ia memjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan merupakan pemeriksaan mandatory sesuai Undang-Undang yang diamanatkan kepada BPK RI.
Tujuannya, memberi opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan.
Kemudian, kepatuhan kepada UU, efektifitas SPI, sehingga laporan keuangan yang relevan andal dan dapat dibandingkan dan mudah dipahami.
Ia pun menjelaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada lembaga dan institusi bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara.
“WTP merupakan target wajib yang mempresentasikan transparansi pemerintah,” ungkapnya.
Mendapatkan opini WTP, kata dia, seharusnya dicerminkan dengan keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan pelayanan kebutuhan pokok masyarakat. Sepeti layanan pendidikan dan kesehatan. *
beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu
Perusahaan raksasa Google menyediakan platform pelatihan online bernama Cloud Skills Boost. Dikhususkan bagi masyarakat yang ingin…
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak 38 negara anggota Organization for Economic Cooperation…
TIM PEMANTAU Penyelenggara Ibadah Haji 1445 H/2024 M Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan…
Sebanyak 14 daerah di Indonesia berstatus waspada cuaca ekstrem versi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).…
JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Epy Kusnandar atau yang dikenal…
SEJUMLAH nama diprediksi bakal maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024. Mereka antara lain Kapolda…