Home » Menaker Usulkan Kenaikan Upah PMI di Hong Kong, Ini Alasannya

Menaker Usulkan Kenaikan Upah PMI di Hong Kong, Ini Alasannya

by Junita Ariani
2 minutes read
Menaker Ida Fauziyah

ESENSI.TV - HONG KONG

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Hong Kong diminta untuk lebih meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Begitu juga dengan agensi penempatan PMI dapat melakukan hal yang sama.

Di samping mencari lebih banyak peluang kerja di Hong Kong bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya untuk Pemberi kerja berbadan hukum.

“Saya sangat berharap agar peluang bekerja bagi PMI di Hong Kong juga dapat terbuka lebar pada sektor formal,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Di mana PMI bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum. Tentunya dengan syarat dan kondisi kerja yang lebih baik dan lebih layak.

“Baik dari segi upah, jam kerja, jam istirahat, hari libur, serta jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Menaker dikutip dari siaran pers Kemnaker, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, Menaker berada di Hong Kong menghadiri Business Meeting antara P3MI yang tergung dalam ASPATAKI dengan agensi penempatan PMI di Hong Kong. Pertemuan tersebut digelar Senin (31/7/2023).

Menaker Usulkan Kenaikan Upah PMI

Perlunya membuka peluang kerja ini menurut Ida, mengingat tingginya minat PMI untuk bekerja di Hong Kong. Begitu juga dengan tingginya minat pemberi kerja Hong Kong terhadap PMI.

Baca Juga  Cegah Kecelakaan Kerja, Menaker Tekankan Pentingnya K3 Elevator

Hal tersebut terlihat berdasarkan data akhir Juni 2023. Di mana penempatan PMI ke Hong Kong tercatat sebanyak 33.625 orang.

Sedangkan, jumlah total pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik, tercatat sebanyak 142.621 orang. Dan, menjadi salah satu negara terbesar pengirim PMI ke Hong Kong.

Dalam pertemuan itu, Menaker juga meminta dukungan P3MI dan agensi penempatan PMI di Hong Kong untuk lebih meningkatkan dan memastikan pelindungan terhadap hak-hak PMI.

Selain itu, Menaker juga mengusulkan kenaikan upah bagi para PMI di Hong Kong.

Usulan ini dilatarbelakangi atas kasus PMI yang kabur karena tergiur dengan tawaran upah yang lebih besar. Sehingga PMI tersebut berpindah pemberi kerja sebelum menyelesaikan kontrak kerjanya.

“Kita berharap dengan terwujudnya kenaikan besaran upah bagi PMI dapat menanggulangi kasus PMI yang menjadi kaburan. Karena tidak menyelesaikan kontrak kerja,” ucapnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life