Internasional

Menaker Usulkan Kenaikan Upah PMI di Hong Kong, Ini Alasannya

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Hong Kong diminta untuk lebih meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Begitu juga dengan agensi penempatan PMI dapat melakukan hal yang sama.

Di samping mencari lebih banyak peluang kerja di Hong Kong bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya untuk Pemberi kerja berbadan hukum.

“Saya sangat berharap agar peluang bekerja bagi PMI di Hong Kong juga dapat terbuka lebar pada sektor formal,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Di mana PMI bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum. Tentunya dengan syarat dan kondisi kerja yang lebih baik dan lebih layak.

“Baik dari segi upah, jam kerja, jam istirahat, hari libur, serta jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Menaker dikutip dari siaran pers Kemnaker, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, Menaker berada di Hong Kong menghadiri Business Meeting antara P3MI yang tergung dalam ASPATAKI dengan agensi penempatan PMI di Hong Kong. Pertemuan tersebut digelar Senin (31/7/2023).

Menaker Usulkan Kenaikan Upah PMI

Perlunya membuka peluang kerja ini menurut Ida, mengingat tingginya minat PMI untuk bekerja di Hong Kong. Begitu juga dengan tingginya minat pemberi kerja Hong Kong terhadap PMI.

Hal tersebut terlihat berdasarkan data akhir Juni 2023. Di mana penempatan PMI ke Hong Kong tercatat sebanyak 33.625 orang.

Sedangkan, jumlah total pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik, tercatat sebanyak 142.621 orang. Dan, menjadi salah satu negara terbesar pengirim PMI ke Hong Kong.

Dalam pertemuan itu, Menaker juga meminta dukungan P3MI dan agensi penempatan PMI di Hong Kong untuk lebih meningkatkan dan memastikan pelindungan terhadap hak-hak PMI.

Selain itu, Menaker juga mengusulkan kenaikan upah bagi para PMI di Hong Kong.

Usulan ini dilatarbelakangi atas kasus PMI yang kabur karena tergiur dengan tawaran upah yang lebih besar. Sehingga PMI tersebut berpindah pemberi kerja sebelum menyelesaikan kontrak kerjanya.

“Kita berharap dengan terwujudnya kenaikan besaran upah bagi PMI dapat menanggulangi kasus PMI yang menjadi kaburan. Karena tidak menyelesaikan kontrak kerja,” ucapnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Wahh… Ternyata Dunia Pendidikan pun Punya Kartel?

Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…

33 mins ago

Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari bagi Kesehatan Gen Z

Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…

1 hour ago

Tiga Nama Populer di Pilkada Jawa Tengah: Hendrar Prihadi, Sudaryono, dan Taj Yasin Maimoen

INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…

3 hours ago

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

4 hours ago

Manfaat Memakan Sup Ikan Salmon bagi Pertumbuhan Bayi

Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…

5 hours ago

Ini Kronologi Polri dan BNN Bekuk Gembong Narkoba Asal Australia di Filipina

POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina menangkap gembong narkoba…

5 hours ago