Home » Mendagri Perintahkan ASN di Jabodetabek Pakai Kendaraan Umum ke Kantor

Mendagri Perintahkan ASN di Jabodetabek Pakai Kendaraan Umum ke Kantor

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi polusi udara Jakarta. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah Jabodetabek menggunakan transportasi umum ke kantor.

Setiap lembaga Pemerintah diminta mengoptimalkan kendaraan operasional atau bus antar-jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara yang sudah ketegori tidak sehat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek).

Perintah ini dipertegas dengan menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.

Selain ASN, Mendagri juga menganjurkan masyarakat untuk melakukan hal yang sama atau tidak menggunakan kendaraan pribadi.

Intruksi Mendagri ini berlaku mulai berlaku kemarin Selasa (22/8/2023) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 berlaku bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah.

Masyarakat diminta mengoptimalkan moda transportasi masal atau transportasi .

Inmendagri ini ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Kemudian, kepada Bupati Bogor, Bekasi, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.   CONTENT

Baca Juga  Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Penanganan Polusi Udara di Jakarta

Mendagri juga mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Jakarta Kota Tercemar Ketiga di Dunia

Sebelumnya, Jakarta menjadi kota yang udaranya paling tercemar atau mengalami polusi terparah nomor 3 di dunia dari 108 kota yang disurvei oleh perusahaan teknologi kualitas udara, IQAir.

Indeks kualitas udara Jakarta di posisi 157 dan masuk kategori tidak sehat.

Kondisi udara di Jakarta saat ini, 13,5 kali melewati nilai yang ditetapkan oleh WHO dalam panduan kualitas udara.

Kamis (6/7/2023), IQAir menyebutkan kualitas udara sangat penting untuk mendukung kesehatan masyarakat.

Setiap tahun, 7 juta orang meninggal karena polusi udara, dan miliaran orang menderita akibat kualitas udara yang buruk.

Namun, banyak masyarakat tidak memiliki akses ke informasi kualitas udara terkini.

Sehingga, polusi udara sering kali tidak menjadi perhatian, meski masyarakat hidup dalam kondisi udara tercemar.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life