Categories: Nasional

Mendagri: PPKM Bisa Diberlakukan Lagi, Jika…

Meski pemerintah sudah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), namun menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dapat berlaku kembali jika kasus COVID-19 melonjak.

Mendagri juga telah mengeluarkan instruksi sebagai ketentuan lanjutan.

Mendagri Tito menjelaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat.

“Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” kata Mendagri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Meski kebijakan PPKM resmi dicabut, lanjut Mendagri, tidak diartikan bahwa pandemi selesai. Masyarakat pun masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.

“PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai,” kata Tito.

Menurut Presiden Joko Widodo, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO,” kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Agitamaheswari@esensi.tv

Agita Maheswari

Recent Posts

Airlangga Hartarto Raih Doktor Kehormatan dari GNU Korea Selatan, Ini Isi Pidatonya

UNIVERSITAS Nasional Gyeongsang (GNU), di Kota Jinju, Korea Selatan, memberikan gelar doktor honoris causa kepada…

10 mins ago

Commuter Line Yogyakarta Tambah Perjalanan Selama Libur Panjang Waisak 23-25 Mei 2024

KAI Commuter menambah enam perjalanan tambahan Commuter Line Yogyakarta-Palur atau KRL Jogja Solo selama masa…

1 hour ago

Minat Investasi Warga Yogyakarta terhadap SBN Ritel Cukup Tinggi

MINAT berinvestasi warga Daerah Istimewa Yogyakarta cukup tinggi. Hal itu terlihat dari penerbitan ORI025 atau…

2 hours ago

Keindahan dan Daya Tarik Vatikan

Vatikan, negara terkecil di dunia, menyimpan pesona keindahan yang luar biasa dan memikat jutaan wisatawan…

3 hours ago

Pemerhati: Sekolah Harus Bertanggungjawab Terhadap Kecelakaan Bus Rombongan Siswa

Pemerhati Pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Upi Isabella Rea mendesak pihak sekolah bertanggungjawab…

4 hours ago

Bahas Palestina, Prabowo Hadiri Ijtima Ulama Indonesia di Bangka Belitung

PRESIDEN terpilih Indonesia Prabowo Subianto akan menghadiri Ijtima Ulama Indonesia ke-VIII di Sungailiat Bangka Provinsi…

4 hours ago