Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek, Simak Isinya!

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023. Inmendagri tersebut tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalan Inmendagri itu tertuang sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah. Baik Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Serta bupati/wali kota se-Jabodetabek.

Arahan itu meliputi penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik.

Pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri 2/2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo.

Tepatnya pada rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada 14 Agustus lalu.

Di mana Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja. Yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD. Dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial.

“Selain itu, pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO. Sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ungkap Safrizal, dikutip dari lama Setkab, Kamis (24/8/2023), di Jakarta.

Kurangi Mobilitas

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini kata dia, diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum.

Termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum,” jelasnya.

Begitu juga dengan menambah rute dan titik angkut. Mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Inmendagri tersebut juga menginstruksikan pemda agar memperketat program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan. Serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Selain itu, pemda juga perlu menyosialisasikan mengenai insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil-genap. Maupun prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Pelarangan Pembakaran Sampah Terbuka

Safrizal menjelaskan, upaya pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka.

Pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik.

Hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.

Pemerintah daerah kata dia, agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri.

Melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri.

Namun demikian, Safrizal mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Selain itu, perlu juga mengoptimalkan peran satuan polisi pamong praja (satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah (perda). Dan, peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pengendalian pencemaran udara.

“Pendekatan kolaboratif dalam soliditas forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan,” ujarnya.

Demikian pula halnya faktor pendanaan. Di mana pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada Perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga (BTT).

Safrizal mengatakan, Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan. Kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

“Arahan-arahan dalam Inmendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan. Yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi COVID-19,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Cloud Skills Boost Platform Pelatihan Online Google

Perusahaan raksasa Google menyediakan platform pelatihan online bernama Cloud Skills Boost. Dikhususkan bagi masyarakat yang ingin…

5 hours ago

Airlangga: 38 Negara Anggota OECD Restui Indonesia Jadi Anggota

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak 38 negara anggota Organization for Economic Cooperation…

5 hours ago

Kemenag Pastikan Layanan Haji akan Ramah Lansia

TIM PEMANTAU Penyelenggara Ibadah Haji 1445 H/2024 M Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan…

6 hours ago

14 Daerah Berstatus Waspada Versi BMKG

Sebanyak 14 daerah di Indonesia berstatus waspada cuaca ekstrem versi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).…

9 hours ago

Selain Epy Kusnandar ‘Preman Pensiun’, Polisi juga Tangkap Yogi Gamblez

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Epy Kusnandar atau yang dikenal…

10 hours ago

Siapa yang Diusung PDIP di Pilkada Jawa Tengah 2024? Ini Kata Ganjar Pranowo

SEJUMLAH nama diprediksi bakal maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024. Mereka antara lain Kapolda…

11 hours ago