Home » Menteri Anas Dorong Percepatan Digitalisasi di Keimigrasian

Menteri Anas Dorong Percepatan Digitalisasi di Keimigrasian

by Junita Ariani
2 minutes read
Menteri Anas pada Rapat Pimpinan Imigrasi dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/1/2024).

ESENSI.TV - JAKARTA

Layanan keimigrasian didorong jadi salah satu yang akan diintegrasikan dalam portal nasional pelayanan publik bersama 9 layanan prioritas yang ada.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan 5 juta paspor pada 2023. Jumlah tersebut meningkat sekitar 36 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar 3.878.904.

Kenaikan ini selain karena soal mobilitas warga yang meningkat pasca-pandemi, tapi juga didorong oleh sejumlah inovasi. Seperti Eazy Passport, Unit Layanan Percepatan Paspor, dan Sameday Service.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas  mengatakan, banyaknya jumlah aplikasi keimigrasian harus bisa dijadikan satu dalam portal.

“Ini menjadi bukti inovasi adalah kunci untuk melipatgandakan kinerja. Kementerian Hukum dan HAM harus bisa menginteroperabilitaskan semua aplikasi menjadi satu,” ungkap Menteri Anas.

Ia mengatakannya pada Rapat Pimpinan Imigrasi dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Beberapa jenis layanan keimigrasian diantaranya adalah paspor, visa, dan izin tinggal. Sebelum reformasi birokrasi digaungkan, mahal dan rumitnya birokrasi keimigrasian menyebabkan rendahnya jumlah orang maupun pekerja asing ke Indonesia.

Baca Juga  Biar Nggak Tergoda Korupsi, Kementerian ESDM Gandeng KPK Gelar PRESTASI

Transformasi perlu dilakukan dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal terbatas (VITAS/KITAS) bagi investor asing. Melalui pola single phase, single process atau proses satu tahap tuntas.

Pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kemudian BKPM dan Ditjen Imigrasi memverifikasi secara bersama. Izin selanjutnya dapat diterbitkan secara satu pintu oleh BKPM.

Dari sisi lain, Menteri Anas juga mendorong pemangkasan birokrasi pada pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dengan mengeliminasi 2 tahapan dalam proses pengurusan RPTKA, proses birokrasi dapat dipangkas dari yang sebelumnya 7 hari menjadi 3 hari saja,” ujar Menteri Anas.

Penyederhanaan layanan ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Birokrasi sederhana akan berdampak pada peningkatan pembangunan nasional, dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life