Nasional

Menteri PPPA Apresiasi Putusan Seumur Hidup Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Roby Hitipeuw (51), terdakwa kekerasan seksual yang melakukan pemerkosaan (rudapaksa) dan pencabulan terhadap 5 (lima) anak kandung dan 2 (dua) cucunya yang berusia di bawah lima tahun.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan seharusnya dihukum berat.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Putusan tersebut menambah harapan besar terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban menjadi langkah penting untuk terus mendorong korban berani bicara. Tidak hanya pada saaat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

Dalam perkara ini, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor 291/Pid.Sus/2022/PN Amb Rabu 7 Desember 2022 sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman penjara seumur hidup, bahkan dikuatkan juga melalui putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Ambon No. 149/PID.SUS/2022/PT AMB 30 Januari 2023. Hal ini menunjukkan adanya perspektif yang sama dari institusi penegak hukum dan menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.

“Kita semua punya tujuan yang sama menurunkan kasus kekerasan seksual, oleh karena itu kita semua harus berjuang dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak azasi manusia. Tindakan yang tidak manusiawi layak mendapat ganjaran hukuman berat,” tegas Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengatakan sebelumnya, hukuman maksimal telah dijatuhkan pada terdakwa Herry Wirawan kasus kekerasan seksual terhadap 13 (tiga belas) santriwati yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan kemudian diperkuat oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Editor: Achmat

 

Administrator Esensi

Recent Posts

Wahh Keren… Restoran NUSA Diminati Warga California

Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…

1 hour ago

Pemprov Jakarta Kaji Aturan Lulusan SD-SMA Dilarang Datang ke Jakarta

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat profil pendatang yang masuk ke Jakarta selama…

2 hours ago

Fakta Menarik Mengenai Bulan? Ini Dia

Bulan telah memikat imajinasi manusia sepanjang sejarah, dan di balik pesonanya terdapat fakta menarik yang…

3 hours ago

Golkar Resmi Usung Petahana Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur

PARTAI Golkar resmi akan mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilgub Jawa Timur.…

3 hours ago

Waww… Warga Indonesia Nonton Film Korea 1,5 – 3 Jam per Hari

Budaya Korea yang semakin mendunia, mendorong warga Indonesia untuk menonton film dan drama Korea selama…

4 hours ago

Menag Yaqut dan Sri Mulyani Bahas Devisa Haji dan Umrah Rp200 Triliun

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi kantor menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (17/5).…

4 hours ago