Polhukam

Menteri PPPA Dukung Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Seksual Bupati Maluku Tenggara

Langkah Polda Maluku yang melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara mendapat dukungan.

Dukungan datang dari Menteri PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Bintang Puspayoga. Ia memberikan apresiasi atas sikap Polda Maluku tersebut meskipun ada informasi yang menyebutkan bahwa korban sudah mencabut laporan.

Bintang juga mendukung penerapan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap penanganan kasus tersebut.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal istilah restorative justice. Sehingga kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku adalah murni tindakan pidana,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Rabu (13/9/2023).

Dia juga menegaskan, dalam UU TPKS tidak ada dimungkinkan pelaku kejahatan melakukan upaya proses damai atas kasus kekerasan seksual yang menjeratnya.

Bintang mengatakan, adanya UU TPKS tersebut membuktikan keseriusan negara dalam melindungi para korban kekerasan seksual. Khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat

“Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku. Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan. Karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya,” tegas Bintang Puspayoga.

Perbuatan Berlanjut

Pelaku juga kata dia, bisa dijerat dengan pasal pidana, yakni Pasal 6 huruf c UU TPKS jo 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Sebab, korban dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak April 2023. Dan, hal itu sudah dikonfirmasi Kementerian PPPA terhadap Reskrimsus Polda Maluku.

Bahwa benar pada April 2023 terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara terhadap korban TSA (21 tahun) yang merupakan karyawan kafe.

Pada 1 September 2023, kasus diproses oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT.

Pada hari yang sama korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di RS Bhayangkari.

“Korban didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku,” ujarnya.

Bintang mengajak kaum perempuan yang mengalami kekerasan seksual untuk berani bica mengungkapkan kasus yang dialaminya.

Korban kekerasan seksual dapat melaporkan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

1 min ago

Besok, Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Mekkah

Senin, 20 Mei 2024 menjadi gelombang pertama jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Mekkah. Sebanyak…

3 mins ago

Salim Said Mendayung di Dua Dunia: Pengamat Film dan Pakar Militer

Salim Said adalah sosok yang unik. Di satu sisi, dia adalah seorang pengamat film yang…

1 hour ago

Venus Itu Planet Seperti Apa Sih?

Venus, tetangga terdekat Bumi dalam Tata Surya, adalah planet yang penuh dengan keajaiban dan kontradiksi…

2 hours ago

Menko PMK Muhadjir Kritik Kenaikan UKT, Kebijakan Sembrono

SEJUMLAH perguruan tinggi negeri (PTN) secara tiba-tiba menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Tak heran belakangan…

2 hours ago

Taat ya… Sebelum 6 Juni, Jemaah Umrah Indonesia Harus Tinggalkan Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta setiap jemaah umrah asal Indonesia untuk mentaati kebijakan pemerintah…

2 hours ago