Polri telah memeriksa sebanyak 50 saksi dan 5 ahli untuk kasus dugaan ujaran kebencian pengamat politik dan sosial Rocky Gerung.
Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat aktivis Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini proses hukum terhadap Rocky Gerung, jelasnya, masih terus berjalan.
“Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian 5 ahli yang kita periksa,” jelasnya, di Mabes Polri, kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
“Di samping itu kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dia menjelaskan 50 saksi dan 5 ahli tersebut adalah gabungan dari 26 laporan polisi (LP) yang ditunjukkan kepada Rocky Gerung.
Lewat LP tersebut pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan pendahuluan dan upaya penyelidikan.
“Saat ini sudah ada 26 laporan polisi. 26 laporan polisi ini terdiri dari Bareskrim kemudian di Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Metro, dan Jogja,” ujarnya.
Datangi Mabes Polri
Akademisi Rocky Gerung dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu (6/9/2023).
“Ya. 10. (Rocky Gerung terkonfirmasi hari pukul 10.00 WIB pagi),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Sebelumnya, Rocky telah dijadwalkan pemeriksaan, namun ia baru bisa hadir hari ini.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini