Ekonomi

Menteri Trenggono Tegaskan Pemberian Izin Pengelolaan Ruang Laut Diawasi Secara Ketat

Pengelolaan ruang laut harus memberikan manfaat bagi daerah dan memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Ruang laut adalah inti atau core dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Bila kehancuran dimulai dari laut, maka berakhirlah kehidupan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Menteri Trenggono juga meminta pemberian izin pemanfaatan ruang laut agar diawasi secara ketat sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat. Yang pada akhirnya menumbuhkan ekonomi bagi daerahnya.

Dalam keterangan persnya yang dikutip, Jumat (12/5/2023), Trenggono juga mendorong jajarannya untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terutama dari sektor pengelolaan ruang laut. Di samping mengawal pelaksanaannya agar ekologi tetap terjaga.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menerangkan, pengelolaan ruang laut menjadi isu strategis dalam  pembangunan kelautan dan perikanan.

Tekanan pembangunan dan dampak perubahan iklim telah menjadikan laut kita semakin terdegradasi. Tanpa pengelolaan yang baik, laut tidak akan mampu lagi menjadi sumber kehidupan.

“Pengelolaan kawasan konservasi laut sangat berperan dalam membantu memastikan keberlanjutan penyediaan jasa ekosistem dari laut,” jelasnya.

KKP menargetkan luasan kawasan konservasi laut menjadi 30 persen dari luas laut teritorial pada tahun 2045 atau 97,5 juta hektare.

Tahun lalu, luas kawasan konservasi di Indonesia telah mencapai 28,9 juta hektare. Di mana 58,23 persen dari total kawasan konservasi masih dikelola minimum.

Kemudian, 40,51 persen dikelola optimum dan 1,27 persen kawasan dikelola berkelanjutan.

“Ini menjadi penyemangat untuk semakin mendorong akselerasi pengelolaan efektif kawasan konservasi di Indonesia,” ujar Victor.

Dikatakannya, sejak tahun 2021, KKP telah memberikan kemudahan dan kepastian berusaha melalui pelayanan perizinan untuk pemanfaatan jenis ikan dilindungi.

Hal itu berdasarkan 3 prinsip utama yakni legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability). *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Menteri Kominfo Budi Arie Jajaki Peluang Kerja Sama Digital dengan Inggris

MENTERI Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Menteri Kantor Kabinet Inggris John Glen.…

6 hours ago

Semarak Usia 212 Tahun, Kadipaten Pakualaman Yogyakarta Siapkan 21 Event

KADIPATEN Pakualaman menginjak usia ke-212 (Masehi) atau 218 (Jawa) pada tahun 2024 ini. Ada 21…

7 hours ago

Presiden Jokowi Pastikan Stok Beras Bulog Jelang Idul Adha Aman

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menjamin stok beras di Bulog aman menjelang Idul Adha. Jokowi…

7 hours ago

Mau Dibawa ke Serbia, Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Bandara YIA

KEPOLISIAN Resort Kulon Progo berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di…

8 hours ago

Menhan Prabowo Terima “Medali Zayed” dari Presiden UEA MBZ

MENTERI Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab…

8 hours ago

Banjir Lahar dan Longsor Sumatera Barat: 50 Orang Meninggal, 27 Jiwa Hilang

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen. TNI Suharyanto, korban jiwa yang meninggal dunia akibat…

8 hours ago