Home » Menteri Trenggono Tegaskan Pentingnya Regulasi Tata Kelola Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Tegaskan Pentingnya Regulasi Tata Kelola Sedimentasi Laut

by Junita Ariani
2 minutes read
Menteri Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (12/6/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap alasan perlunya penerbitan regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan tingginya permintaan material reklamasi di dalam negeri.

“Selama ini reklamasi mengandalkan pasir laut yang di beberapa lokasi praktik pengambilannya. Tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem,” kata Menteri Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dengan adanya regulasi, sambung Menteri KP, kegiatan reklamasi harus menggunakan hasil sedimentasi yang diambil menggunakan alat ramah lingkungan.

“Reklamasi terjadi hampir di seluruh Indonesia. Yang menjadi pertanyaan adalah reklamasi yang sekarang ini dari mana bahan untuk reklamasinya? Pulau dihajar. Kita tangkap di Rupat. Kita stop karena pulau yang disedot. Enggak bisa seperti ini, merusak lingkungan,” tegasnya.

Di samping itu pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat. Khususnya para nelayan yang terhambat produktivitasnya akibat alur sungai yang mereka lintasi mengalami pendangkalan imbas sedimentasi.

Anggota Komisi IV DPR, TA Khalid mengakui keberadaan sedimentasi di muara-muara sungai di Aceh menghambat pergerakan nelayan melaut. Pendangkalan muara sungai akibat sedimentasi membuat kapal-kapal nelayan tidak bisa melintas.

Dikatakannya, di Aceh panjang pantai 2.666 Km sangat panjang, sehingga banyak muara yang dangkal.

“Setelah saya membaca PP tersebut saya rasa ini solusi. Tolong ambil sedimen kami yang ada di muara-muara di Aceh, agar masyarakat tidak lagi menunggu pasang untuk melaut maupun pulang. Jadi ini saya pikir menjadi pintu solusi untuk menyelesaikan semua muara dangkal yang ada di Aceh,”terangnya.

Baca Juga  Wah… Angka Stunting Sulawesi Barat Tertinggi di Indonesia

Dia berharap KKP segera menyelesaikan peraturan turunan PP 26/2023 yang akan menjadi panduan teknis pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Dengan adanya panduan, pengelolaan sedimentasi menjadi lebih tertata dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

“Permennya segera diselesaikan, sehingga niat baik menyelesaikan sedimentasi di muara-muara dangkal tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.

Diskusi Substansi PP 26/2023

Sementara itu Ketua Komisi IV Sudin menilai penerbitan PP 26/2023 tidak dilakukan sembarangan meski isinya dapat diubah melalui mekanisme yang berlaku.

Pemerintah juga memberi peluang bagi semua pihak, termasuk wakil rakyat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

“PP ini dikeluarkan tidak sembarangan, dan tadi diberikan peluang untuk mengawasinya,” ujar Sudin.

Dalam rapat kerja tersebut, KKP dan Komisi IV pun sepakat melakukan diskusi mendalam mengenai substansi PP 26/2023 dalam waktu dekat.

Menurut Trenggono, di Peraturan Pemerintah (PP) itu dikatakan betul. Untuk menentukan apakah dia (material) sedimentasi, harus ada Tim Kajian.

“Dibentuk dulu. Siapa isinya? KKP sendiri, Kementerian ESDM, KLHK, perguruan tinggi, Pushidrosal, Kementerian Perhubungan. Pemda, lembaga lingkungan, kumpul, ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Bekerjalah mereka,” ujarnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life