Nasional

MK Bacakan Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres Hari Ini

Sidang putusan terkait gugatan syarat usia maksimal capres-cawapres dijadwalkan hari ini, Senin (23/10), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 gugatan diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Gugatan ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas minimal capres-cawapres berusia 40 tahun. Kemudian, juga meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres berusia 70 tahun. Tidak hanya itu, pemohon juga meminta perubahan pada Pasal 169 D UU Pemilu. Hal ini dimaksudkan agar capres-cawapres tidak pernah terlibat pelanggaran HAM berat.

Selanjutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh Rudy Hartono. Gugatan ini mengajukan permohonan terkait pasal 169 Q UU Pemilu terkait usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun. Ia juga memohon MK agar norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan capres dan cawapres.

Kemudian, MK juga akan memutuskan ada juga perkara nomor 104 yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Pada petitumnya, ia meminta pasal 169 N UU Pemilu diberikan norma tambahan, yakni capres-cawapres tidak pernah mencalonkan diri sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

“atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama,” tertulis dalam petitum.

Anwar Usman Pimpin Sidang Usia Maksimal Capres-Cawapres

Pembacaan putusan akan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Ada 8 hakim lain turut hadir dalam sidang putusan tersebut.

Sebelumnya, kelompok pengacara melalui Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Anwar Usman. Hal ini merupakan buntut panjang terkait putusan MK mengenai batasan usia capres-cawapres.

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan surat kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Rabu (18/10).

“Bahwa para pelapor bersama ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. Anwar Usman, S.H.M.H. Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi dan 9 hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tertulis dalam surat yang dilayangkan tersebut.

MK mengaku pihaknya sudah meneruskan laporan dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas Anwar Usman untuk diproses.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Jokowi: Bank Dunia Sebut Indonesia Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem 1,5 Persen

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, mengacu data Bank Dunia (World Bank), Indonesia telah berhasil menurunkan…

9 mins ago

Dies Natalis ke-60, UNY Gelar Pasar Kangen Libatkan 200 Tenant Jajanan Nostalgia

UNIVERSITAS Negeri Yogyakarta (UNY) merayakan Dies Natalis ke-60. Untuk menyemarakkannya menggelar rangkaian kegiatan, salah satunya…

2 hours ago

Mendag Optimistis Perdagangan Indonesia dan Selandia Baru Tembus USD 2,45 Miliar

MENTERI Perdagangan RI, Zulkifli Hasan optimistis perdagangan Indonesia akan terus meningkat, termasuk dengan Selandia Baru.…

3 hours ago

Potensi Hujan Lebat Landa Tujuh Provinsi pada 17-23 Mei, BMKG Ungkap Penyebabnya

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca yang berlaku pada periode 17 -…

4 hours ago

Sebenarnya Kenapa Orang Suka Menunda?

Menunda-nunda pekerjaan atau procrastination adalah masalah umum yang dapat menghambat produktivitas dan menyebabkan stres. Ada…

4 hours ago

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

15 hours ago