Categories: Polhukam

MK Diminta Pertimbangkan Masukan Parpol Soal Sistem Proporsional Terbuka

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas, baik dari fraksi di DPR RI maupun masyarakat yang menolak Sistem Proporsional Tertutup.

Dia menilai MK tidak boleh memutuskan judicial review terhadap Sistem Pemilu secara serampangan karena perlu mendapatkan masukan dari partai politik dan kelompok masyarakat yang menilai sistem proporsional terbuka adalah sistem yang tepat bagi Pemilu Indonesia.

“Ini prosesnya sudah menjadi proses judicial review di MK, tentunya pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan dari MK,” jelas Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan tertulisnya di laman DPR RI, Selasa (10/1/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau dikenal dengan Cak Imin menilai usulan perubahan sistem pemilihan dari proporsional terbuka kembali ke sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi.

Dia mengatakan setidaknya ada dua alasan mengapa tuntutan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup dikatakan tidak masuk akal. Pertama, dari sisi waktu gugatan karena digaungkan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kalau wacana sistem pemilu itu empat atau lima tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis ya, rasional dan tidak terkesan menyabotase sistem,” jelasnya, dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa (10/1/2023), seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Menurutnya, dalam jangka waktu Pemilu yang sudah sangat dekat dan persiapan sudah berjalan, seperti anggaran dan berbagai perencanaan. Namun, tiba-tiba ada perubahan sistem, maka akan berdampak terhadap ketidaksiapan penyelengara, peserta dan pemilih dalam Pemilu.

Hal ini disampaikan Muhaimin merespons usulan perubahan sistem pemilu yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu dari Sistem Proporsional Terbuka kembali menjadi Sistem Proporsional Tertutup.

Usulan tersebut merupakan bagian dari judicial review atau uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Dies Natalis ke-60, UNY Gelar Pasar Kangen Libatkan 200 Tenant Jajanan Nostalgia

UNIVERSITAS Negeri Yogyakarta (UNY) merayakan Dies Natalis ke-60. Untuk menyemarakkannya menggelar rangkaian kegiatan, salah satunya…

1 hour ago

Mendag Optimistis Perdagangan Indonesia dan Selandia Baru Tembus USD 2,45 Miliar

MENTERI Perdagangan RI, Zulkifli Hasan optimistis perdagangan Indonesia akan terus meningkat, termasuk dengan Selandia Baru.…

2 hours ago

Potensi Hujan Lebat Landa Tujuh Provinsi pada 17-23 Mei, BMKG Ungkap Penyebabnya

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca yang berlaku pada periode 17 -…

3 hours ago

Sebenarnya Kenapa Orang Suka Menunda?

Menunda-nunda pekerjaan atau procrastination adalah masalah umum yang dapat menghambat produktivitas dan menyebabkan stres. Ada…

3 hours ago

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

14 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

15 hours ago