Home » PN Jakpus Bolehkan Pernikahan Beda Agama, DPR: MK Sudah Tolak Judicial Review

PN Jakpus Bolehkan Pernikahan Beda Agama, DPR: MK Sudah Tolak Judicial Review

by Junita Ariani
1 minutes read
Pernikahan Beda Agama

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama.

“Seharusnya, PN Jakpus taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menolak judicial review. Untuk membolehkan perkawinan beda agama,” kata Surahman

Ia juga mengatakan, seharusnya para hakim (PN harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review.

Surahmat dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023) di Jakarta, mengatakan masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya.

Di mana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Ketentuan itu juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Di mana di dalam Pasal 2 Ayat 1 dari UU tersebut disebutkan bahwa Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Menurutnya, kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang berbeda agama, berarti hakim tersebut telah melanggar UU.

Baca Juga  DPR Tuan Rumah Forum Parlemen 5 Negara 'Middle Power'

“Jelas menyelisihi konstitusi. Konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan,” katanya.

Surahman menjelaskan, seharusnya para hakim tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong. Tetapi harus merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh.

Karena itu, Mahkamah Agung, kata Surahman, harus mendisiplinkan para Hakim yang berada di bawah kewenangannya.

Agar mengkoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD. Sehingga tidak lagi membuat keputusan yang tidak sesuai dengan Konstitusi yang berlaku yaitu UUD RI 1945.

Diketahui, PN Jakpus sebelumnya mengizinkan pasangan beda agama. Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk, dan juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life