Home » UU Parpol Digugat, MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketua Partai

UU Parpol Digugat, MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketua Partai

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Perwakilan parpol peserta Pemilu 2024, berfoto bersama, seusai Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022) lalu. Foto: Humas KPU

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Konstitusi diminta membatasi masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) menjadi 5 tahun dalam satu periode dan maksimal 2 periode, seperti masa jabatan di lembaga pemerintahan.

Pasal 23 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Partai Politik digugat oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Eliadi Hulu dan Saiful Salim dengan kuasa hukum Leonardo Siahaan.

Adapun bunyi dari Pasal 23 ayat 1 adalah Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”

“Pemohon mememohon kepada Mahkamah Konstitusi agar melakukan pengujian terhadap pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik terhadap UUD 1945,” tulis kedua pemohon dalam surat permohonan pengujian materiil pasar 23 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang diunggah dalam laman resmi MK, Senin (26/6/2023).

MK telah menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 per tanggal 21 Juni 2023.

Mereka menilai seperti halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu.

Baca Juga  Menuju Pertarungan Politik 2024: Partai Politik Harus Pulang Ke Rumah Ideologis

“Sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” tulis Eliadi dan Saiful lewat berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

Melanggengkan Kekuasaan

Dengan tidak adanya pembatasan ketua parpol, dinilai akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan.

Mereka menuntut agar masa jabatan pimpinan partai politik tidak diserahkan hanya kepada AD/ART masing-masing organisasi.

Namun, ditetapkan dan diatur dalam Undang Undang Partai Politik yang mengikat bagi semua partai politik di Indonesia.

Dengan demikian, mereka menuntut agar pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik (Parpol) diubah bunyinya menjadi sebagai berikut:

“Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut”.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life