Polhukam

UU Parpol Digugat, MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketua Partai

Mahkamah Konstitusi diminta membatasi masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) menjadi 5 tahun dalam satu periode dan maksimal 2 periode, seperti masa jabatan di lembaga pemerintahan.

Pasal 23 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Partai Politik digugat oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Eliadi Hulu dan Saiful Salim dengan kuasa hukum Leonardo Siahaan.

Adapun bunyi dari Pasal 23 ayat 1 adalah Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”

“Pemohon mememohon kepada Mahkamah Konstitusi agar melakukan pengujian terhadap pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik terhadap UUD 1945,” tulis kedua pemohon dalam surat permohonan pengujian materiil pasar 23 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang diunggah dalam laman resmi MK, Senin (26/6/2023).

MK telah menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 per tanggal 21 Juni 2023.

Mereka menilai seperti halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu.

“Sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” tulis Eliadi dan Saiful lewat berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

Melanggengkan Kekuasaan

Dengan tidak adanya pembatasan ketua parpol, dinilai akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan.

Mereka menuntut agar masa jabatan pimpinan partai politik tidak diserahkan hanya kepada AD/ART masing-masing organisasi.

Namun, ditetapkan dan diatur dalam Undang Undang Partai Politik yang mengikat bagi semua partai politik di Indonesia.

Dengan demikian, mereka menuntut agar pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik (Parpol) diubah bunyinya menjadi sebagai berikut:

“Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut”.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Kemen PPPA Pastikan Kawal Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi UPN Veteran – Yogyakarta

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan terus mengawal dugaan kasus kekerasan seksual…

1 hour ago

Menlu RI-PNG Ciptakan Sejarah Kunjungi Proyek SD Bersama

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menlu Papua Nugini Justin Tkatchenko mengunjungi Sekolah Dasar…

5 hours ago

Prabowo Gagas Indonesia Swasembada Energi Sepenuhnya dari Tananam

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto menggagas swasembada energi atau bahan bakar minyak (BBM) sepenuhnya dari tanaman.…

10 hours ago

Respons Zulhas soal Wacana Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Muncul wacana penambahan kementerian di kabinet Prabowo-Gibran. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan angkat bicara wacana…

10 hours ago

Disepakati, Ini Besaran Pesangon 233 Buruh Pabrik Bata Purwakarta

Sebanyak 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang di PHK imbas penutupan pabrik di…

10 hours ago

Mahasiswi UMP Tewas Terlindas Truk, Dekan Minta Pemerintah Tertibkan Para Sopir

Tarishah Tsaniyah, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sumatera Selatan, tewas setelah terlindas truk. Korban tewas…

11 hours ago