Polhukam

UU Parpol Digugat, MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketua Partai

Mahkamah Konstitusi diminta membatasi masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) menjadi 5 tahun dalam satu periode dan maksimal 2 periode, seperti masa jabatan di lembaga pemerintahan.

Pasal 23 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Partai Politik digugat oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Eliadi Hulu dan Saiful Salim dengan kuasa hukum Leonardo Siahaan.

Adapun bunyi dari Pasal 23 ayat 1 adalah Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”

“Pemohon mememohon kepada Mahkamah Konstitusi agar melakukan pengujian terhadap pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik terhadap UUD 1945,” tulis kedua pemohon dalam surat permohonan pengujian materiil pasar 23 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang diunggah dalam laman resmi MK, Senin (26/6/2023).

MK telah menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 per tanggal 21 Juni 2023.

Mereka menilai seperti halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu.

“Sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” tulis Eliadi dan Saiful lewat berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

Melanggengkan Kekuasaan

Dengan tidak adanya pembatasan ketua parpol, dinilai akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan.

Mereka menuntut agar masa jabatan pimpinan partai politik tidak diserahkan hanya kepada AD/ART masing-masing organisasi.

Namun, ditetapkan dan diatur dalam Undang Undang Partai Politik yang mengikat bagi semua partai politik di Indonesia.

Dengan demikian, mereka menuntut agar pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik (Parpol) diubah bunyinya menjadi sebagai berikut:

“Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut”.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Jokowi Sampaikan Tiga Isu Penting Situasi Palestina

PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…

1 hour ago

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

2 hours ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

2 hours ago

Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

PRESIDEN Jokowi menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dan para delegasi…

3 hours ago

Pro Kontra Study Tour Pasca-kejadian Ciater Subang, Ini yang Perlu Diketahui

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

3 hours ago

Industri Linting Kertas Sigaret Indonesia Peluang Besar Ekspor

PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…

4 hours ago