Polhukam

MK Tolak Revisi UU Narkoba, Ganja Tetap Dilarang Untuk Kebutuhan Medis

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan atas pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya (UU 8/1976).

Permohonan diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji yang merupakan orang tua dari Shita Aske Paramitha yang mengidap Cerebral Palsy sejak kecil.

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (20/3/2024). Dengan demikian, MK menolak menguji penggunaan tunggal ganja untuk dapat juga digunakan di kegiatan medis.

Seperti dilansir dari keterangan resmi MK, Kamis (21/3/2024), pertimbangan hukum Perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024 ini, dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dia menyebutkan Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi.

Alasannya, ganja berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif (setelah putusan ini) atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.

Kajian Ilmiah

Oleh karenanya, penting bagi Mahkamah menegaskan kembali agar Pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia agar isu demikian ini dapat segera selesai dan terjawab secara rasional dan ilmiah.

“Mengingat semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan,” jelas Guntur.

Guntur menyebut Mahkamah tetap pada pendirian sebelumnya bahwa pengkajian pengenai pengggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia perlu segera dilakukan, sehingga dapat menjadi rujukan pembentuk undang-undang.

“Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon tentang Pasal 1 angka 2 UU Narkotika tidak beralasan menurut hukum”.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 dan Penjelasannya telah ternyata tidak melanggar hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” papar Guntur.

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan Pasal 1 ayat (2) beserta Penjelasannya UU 8/1976 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Para Pemohon menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya untuk kesembuhan anaknya.

Dari berbagai pengobatan yang dilakukan, dalam banyak penelitian uji coba minyak dari formulasi cannabis atau ganja dengan kandungan cannabidiol dan THC efektif digunakan kepada anak yang menderita gangguan motorik kompleks.

Singkatnya, penggunaan kandungan ganja medis tersebut dapat mengurangi dampak dari dystonia dan kejang-kejang serta memperbaiki fungsi kemampuan motorik dan kualitas hidup.

Akan tetapi, Indonesia menggolongkan ganja dan turunannya sebagai Golongan I atau zat berbahaya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Izin Edar Narkotika

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan penggolongan zat narkotika merupakan hak setiap negara, sepanjang dilakukan dengan niat baik untuk pengembangan layanan kesehatan dan kemampuan mengontrol zat dengan memastikan izin edar sesuai dengan peruntukkannya.

Negara memiliki otoritas penuh atas perubahan golongan ataupun penetapan golongan tersebut dengan melihat kembali tujuan Konvensi dan UU dalam negaranya, termasuk Indonesia.

Penggolongan zat ini seyogianya tidak dilakukan sebagai penundukan atas politik dan geopolitik pada saat Konvensi Tunggal 1961 terbentuk, melainkan harus dilihat ketersediaan dan akses layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia saat ini.

Hal ini demi memastikan terpenuhinya kebutuhan obat-obatan yang masuk ke dalam Golongan I serta kemandirian negara atas kualitas layanan kesehatan yang lebih baik.

Para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan muatan materi dari Pasal 1 ayat (2) beserta Penjelasannya serta materi muatan Paragraf 7 dan Paragraf 8 uji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya sepanjang kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961’ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika hingga protokol sesi ke-63—termasuk di dalamnya dokumen Commission on Narcotic Drugs Sixty-third sesion Vienna, 2-6 March 2020, yang menggunakan dokumen E/CN.7/2020/CRP.19’

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

11 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

11 hours ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

13 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

13 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

14 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

16 hours ago