Home » Pengusaha Mohonkan Penghapusan Pajak Hiburan 75% ke MK

Pengusaha Mohonkan Penghapusan Pajak Hiburan 75% ke MK

by Addinda Zen
2 minutes read
Pajak Hiburan Dihapus

ESENSI.TV - JAKARTA

Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) bersama sejumlah badan hukum yang menjalankan usaha dalam bidang jasa/hiburan mengajukan permohonan terkait pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menginginkan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ketentuan khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen dihapuskan.

Pasal ini sendiri tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Para pemohon Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 hanya ingin tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU HKPD.

“Permohonan ini adalah mengharapkan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dihapuskan. Dan dengan demikian diberlakukan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni, dikutip dari Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/3).

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 yang berbunyi, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)” bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, bunyi ayat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, permohonan ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Pemohon dapat menunggu nasib permohonan ini.

Daftar Pemohon

Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh para pengusaha yang mewakili enam badan hukum yang menjalankan usaha dalam bidang pariwisata dan jasa/hiburan. Adapun para pemohon tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Keren! Sektor Industri Manufaktur Catatkan Investasi Rp270,3 Triliun di Semester I-2023

1. Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI)
2. PT Kawasan Pantai Indah
3. CV. Puspita Nirwana
4. PT Serpong Abadi Sejahtera
5. PT Citra Kreasi Terbaik
6. PT Serpong Kompleks Berkarya

Para pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Pasal yang mengatur pengkhususan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”

“Adanya perlakuan yang berbeda secara khusus dan karena itu bersifat diskriminatif terhadap lima jenis pajak hiburan tertentu. Dan karena itu merugikan secara materiil dan merugikan secara kepentingan konstitusional dari Para Pemohon,” ujar kuasa hukum para pemohon, Muhammad Joni.

Menurut para pemohon pada MK, norma pasal yang diuji bersifat diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak hiburan tertentu. Sementara, kata para pemohon, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah nama jenis usaha bersifat umum yang tidak identik diklaim bersifat mewah (luxury) dan tak seharusnya perlu dikendalikan.

 

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life