Home » Aturan Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara Diubah, Ini Caranya!

Aturan Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara Diubah, Ini Caranya!

by Raja H. Napitupulu
3 minutes read
Ilustrasi kegiatan bea cukai. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah secara resmi terlah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi itu tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai (BKC) dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara.

PMK baru ini diterbitkan untuk menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2014.

PMK baru ini akan berlaku pada 30 April 2024 mendatang. Tujuan diterbitkannya aturan baru ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan untuk memberikan kepastian hukum.

Dalam pasal 2 PMK 17/2024 menyatakan barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana cukai akan dirampas untuk negara.

Lalu untuk barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai juga dapat dirampas oleh negara.

Untuk pelaksanaan perampasan barang kena cukai dan barang lain akan dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang memiliki keuatan hukum tetap. Dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan barang rampasan negara.

Barang yang Dikuasai Negara

Berikut daftar barang yang dikuasai negara, seperti dilansir dari Pajakku.

Barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal
Barang kena cukai (BKC) yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, atau yang pemiliknya tidak diketahui

Nantinya barang yang dikasai oleh negara ini akan disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain. Utamanya yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur atau kepala kantor bea cukai akan menetapkan barang yang dikuasai negara. Yaitu dengan cara menerbitkan keputusan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. Setelah sebelumnya didahului dengan kegiatan penelitian.

Direktur atau kepala kantor bea cukai juga akan mengumumkan keputusan atas barang yang dikuasai negara dan memberi kesempatan bagi pemilik barang kena cukai. Untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak dtetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Barang Milik Negara

Barang yang menjadi milik negara terdiri dari:

BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dan pelanggarnya tetap tidak diketahui. Dalam jangka waktu 14 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasia negara.

Baca Juga  Bea Cukai Gelar Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea

Kemudian, BKC yang berasal dari pemilik tidak diketahui yang tidak diselesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

BKC yang terkait dengan Keputusan penyelesaian tindak pidana cukai yang tidak dilakukan penyidikan
Barang lain yang terkait dengan Keputusan penyelesaian tindak pidana cukai yang tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan dapat dibuktikan. Bahwa barang lain tersebut milik pelanggar. Serta telah dilakukan penegahan oleh pejabat bea dan cukai.

BKC yang terkait dengan tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Tindak Pidana

Barang lain yang terkait dengan tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dengan ketentuan dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka, serta telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Direktur atau kepala kantor bea cukai akan menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara kepada pemilik barang atau pihak barang yang ditegah berdasarkan perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.

Pembuatan perkiraan nilai barang tersebut dapat melibatkan penilai dari pemerintah atau penilai publik berdasarkan permohonan atau penunjukkan oleh direktur atau kepala kantor bea cukai.

Direktur atau kepala kantor bea cukai akan mengajukan usulan peruntukan atas barang yang menjadi milik negara kepada dirjen kekayaan negara atau pejabar terkait yang ditunjuk.

Pengajuan usulan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.

Peruntukan barang yang menjadi miliki negara akan ditetapkan oleh dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Direktur atau kepala kantor bea cukai akan menyelesaikan barang milik negara sesuai surat persetujuan peruntukan barang yang menjadi miliki negara yang diterbitkan oleh dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life