Humaniora

Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut, Komisi IX: Perlindungan Harus Diperkuat

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Keputusan ini memicu berbagai tanggapan dan pertimbangan dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menanggapi pembukaan moratorium tersebut. Menurutnya, hal tersebut baik untuk memberi kesempatan kepada PMI agar terbuka kesempatan luas bekerja di luar negeri secara prosedural.

Kurniasih menyebut, pencabutan moratorium ini wajib diikuti tegasnya peraturan bagi perlindungan PMI yang akan bekerja khususnya di Timur Tengah.

Sebab lahirnya moratorium merespons banyaknya tindakan pelanggaran hak PMI, jam kerja yang berlebihan. Upah yang tidak adil hingga serta situasi kerja yang tidak aman.

“Pertama, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa langkah ini tidak akan membahayakan hak dan kesejahteraan pekerja migran,” jelas Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, langkah-langkah perlindungan yang kuat harus diimplementasikan. Termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi kerja dan perlakuan terhadap pekerja migran.

Selanjutnya, ujar Kurniasih, kerja sama yang baik dengan negara-negara tujuan perlu ditingkatkan. Indonesia dan masing-masing negara penempatan harus punya nota kesepahaman yang mengikat. Terutama untuk perlindungan pekerja migran serta penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.

“Di sini diperlukan proses diplomasi yang kuat dari sisi pemerintah agar hak-hak pekerja migran tetap terjamin,” sebut Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.

Pemerintah juga mencabut aturan tentang penempatan satu kanal untuk PMI di Timur Tengah. Artinya dibuka kembali keran bagi swasta dalam proses rekrutmen hingga penempatan.

Kurniasih menegaskan peran swasta dalam proses pengiriman pekerja migran juga perlu diperhatikan. Perusahaan perekrut harus mematuhi standar etika dan kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan pekerja migran.

“Pemerintah perlu menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan hak dan kesejahteraan pekerja migran dijamin,” kata dia. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Venus Itu Planet Seperti Apa Sih?

Venus, tetangga terdekat Bumi dalam Tata Surya, adalah planet yang penuh dengan keajaiban dan kontradiksi…

14 mins ago

Menko PMK Muhadjir Kritik Kenaikan UKT, Kebijakan Sembrono

SEJUMLAH perguruan tinggi negeri (PTN) secara tiba-tiba menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Tak heran belakangan…

17 mins ago

Taat ya… Sebelum 6 Juni, Jemaah Umrah Indonesia Harus Tinggalkan Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta setiap jemaah umrah asal Indonesia untuk mentaati kebijakan pemerintah…

20 mins ago

Jan-Mei 2024, Hampir 200 Ribu Warga Jakarta Ganti NIK

Periode Januari hingga pertengahan Mei 2024, hampir 200 ribu warga Jakarta melakukan penggantian Nomor Induk…

52 mins ago

Begini Kesiapan Angkutan Haji 2024 Embarkasi Surabaya

EMBARKASI Surabaya akan memberangkatkan 106 kloter jamaah haji pada tahun 2024 dengan total 39.226 jemaah.…

60 mins ago

Sinkronisasi Data Korban Meninggal Banjir Lahar Sumbar 61 Orang

PUSAT Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis pembaharuan data termutakhir banjir lahar…

2 hours ago