Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menindaklanjuti usulan PMI agar mendapatkan keringanan dan kemudahan dalam pengiriman barang ke Indonesia.
Ia menyebut, Komisi IX sudah menyuarakan langsung ke BP2MI tentang laporan banyaknya barang-barang PMI yang dibongkar petugas Bea Cukai.
Beberapa bahkan melaporkan barang hilang atau tidak sampai. Bahkan ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk pengiriman barang sampai ke alamat.
“Kami sudah melaporkan dalam Rapat Kerja dengan BP2MI, sekarang kami tagih bagaimana perkembangannya,” kata Kurniasih, Sabtu (5/8/2023), di Jakarta.
Ia juga mendorong pembebasan bea masuk khusus untuk teman-teman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Lantaran mereka adalah pahlawan devisa namun tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Menurut informasi, Dirjen Bea Cukai dan BP2MI sudah melakukan beberapa pertemuan untuk membahas regulasi tentang bea masuk khusus bagi PMI.
Regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diharapkan memberikan kemudahan dan keringanan bagi PMI yang mengirim barangnya.
“Selain pengiriman uang, pengiriman barang-barang terutama barang modal usaha bisa menjadi solusi bagi purna PMI setelah kembali ke Tanah Air. Sehingga adil rasanya jika ada pembebasan bea masuk barang khusus bagi PMI,” terang Kurniasih.
Terlebih lagi bagi PMI yang habis masa kontraknya dan harus kembali ke Tanah Air, mereka lebih membutuhkan keringanan. Bahkan pembebasan bea masuk bagi pengiriman barang-barang kembali ke Tanah Air.
“Pengiriman barang PMI ke Tanah Air bisa jadi karena kontraknya habis. Sehingga mereka justru perlu mendapat dukungan nyata dengan pembebasan bea masuk. Jika regulasi ini hadir dan memihak teman-teman PMI itu sesuai dengan aspirasi mereka selama ini yang masuk ke kami,” pungkasnya. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang