Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan akan segera mengeluarkan fatwa terkait dengan persoalan di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr KH Asrorun Niam Sholeh, belum lama ini.
Dia mengatakan MUI telah menggelar rapat terhadap kasus ini.
Salah satu agendanya adalah mendengar laporan tim pengkajian yang sudah dilaksanakan, dan setelah itu, akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan tindak lanjutnya.
Kiai Niam mengatakan, dalam laporan tersebut, poin-poin yang menjadi pembahasan.
Yaitu klarifikasi atas beberapa masalah yang sudah diinventarisir oleh tim MUI.
Kiai Niam menyebut, beberapa poin tersebut juga sudah dikonfirmasi kepada Panji Gumilang dan beberapa point lainnya yang didapatkan oleh tim dari sumber-sumber lainnya.
“Sudah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dan itu juga sudah dilaksanakan hasulnya dilaporkan tadi”.
“Salah satu sumber konfirmasi langsung ke Panji, akan tetapi itu salah satu saja, ada sumber-sumber lain yang kemudiaan digali oleh tim dan tadi juga sudah dilaporkan,” ungkapnya.
Kemudiaan, jelasnya, poin-poin tersebut akan dikaji secara mendalam oleh Tim Fatwa MUI.
Kiai Niam memastikan, hasil kajian tersebut berupa fatwa akan dikeluarkan pada pekan ini.
Dugaan Penistaan Agama
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut bicara soal kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kapolri menyebut, tidak menutup kemungkinan dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun terjadi.
“Diduga ponpes itu ada dugaan melakukan penistaan agama,” ungkap Kapolri dikutip, Kamis (6/7/2023).
Kapolri mengatakan, kini kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap pemiliknya, yakni Panji Gumilang pun telah dilakukan, dan tentunya sesuai SOP yang ada.
“Kita tunggu saja hasilnya, ya,” ujar Kapolri.
Sebelumnya diberitakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.
Dari pemeriksaan itu, penyidik menyatakan sudah cukup untuk meyakini adanya perbuatan pidana.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Lala Lala
#beritaviral
#beritaterkini