Home » Dijerat Pasal Penistaan Agama, Polri Naikkan Kasus Al Zaytun Ke Tahap Penyidikan

Dijerat Pasal Penistaan Agama, Polri Naikkan Kasus Al Zaytun Ke Tahap Penyidikan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Polri

ESENSI.TV -

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dinaikkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini, jelasnya, dilakukan dari hasil penyelidikan selama ini, termasuk dari hasil pemanggilan Panji ke Bareskrim Polri kemarin.

“Selepas pemeriksaan Panji, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan,” jelas Djuhandhani Rahardjo Puro, seperti dilansir dalam laman resmi Polri, Selasa (4/7/2023).

“Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” sambungnya.

Dia menambahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang salah satunya terkait video beredar mengenai pondok pesantren pimpinannya.

Menurut dia, Panji membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.

Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut.

Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Selepas pemeriksaan Panji, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

“Nanti kita dalami lebih lanjut,” terangnya.

“Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.

“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.

Baca Juga  Bareskrim Polri Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Setidaknya 26 Pertanyaan

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.

Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.

“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan”.

“Waktu istirahat, makan, kita berikan kesempatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.

Sementara itu, Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Meski begitu, Panji enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik.

“Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan, kemarin.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life