Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta melakukan perbaikan tata kelola perguruan tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyelenggaraan pendidikan yang buruk terjadi kembali.
“Jika dibiarkan tanpa pengawasan dan penanganan serius, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian besar bagi negara,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih.
Pernyataan Fikri tersebut terkait informasi dari Kemendikbudristek yang mengumumkan bahwa 23 perguruan tinggi di Indonesia akan ditutup.
Keputusan ini diambil lantaran adanya 52 laporan dari masyarakat melalui Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi Akademik (Sidali).
Laporan tersebut mengungkapkan adanya praktik jual beli ijazah, penyelewengan KIP kuliah, hingga penyelenggaraan fiktif
Menurutnya, kondisi ini serius dan perlu segera disikapi.
“Jadi regulasinya pun diperbaiki. Bisa juga dibuat Satgas. Jangan sampai kemudian pendidikan kita tercoreng dan masa depan anak-anak nanti dikorbankan,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Fikri juga berharap Mendibudristek Nadiem Makarim secara berkala terjun langsung memeriksa realita penyelenggaraan perguruan tinggi Indonesia. Untuk memastikan bahwa pengawasan penyelenggaraan pendidikan betul-betul diawasi oleh negara.
Diketahui, Kemendikbudristek telah menutup 23 kampus (Perguruan Tinggi) dengan mencabut izin operasionalnya per 25 Mei 2023 lalu.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap sejumlah pengaduan masyarakat atas kegiatan yang dilakukan di kampus-kampus tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatatakan, berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, total pengaduan yang diterima oleh Kemendikbudristet sebanyak 52 pengaduan masyarakat.
Di sisi lain, masih ada 31 Perguruan Tinggi lain yang terancam dicabut izinnya jika tidak segera melakukan perbaikan.
Status 31 kampus itu, saat ini, sedang dibekukan izinnya, sambil menunggu evaluasi dan perbaikan yang dilakukan oleh pihak kampus
Adapun alasan penutupan puluhan kampus tersebut, antara lain sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang