Home » Negara Rugi Puluhan Triliun Rupiah dari Ekspor Ilegal Ore Nikel. Pemerintah: Kita Tidak Tahu Sama Sekali!

Negara Rugi Puluhan Triliun Rupiah dari Ekspor Ilegal Ore Nikel. Pemerintah: Kita Tidak Tahu Sama Sekali!

by Lala Lala
2 minutes read
Nikel

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah Indonesia mengaku tidak tahu sama sekali soal ekspor ilegal ore nikel ke China. Padahal jumlahnya mencapai 5,3 juta ton dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp14,5 triliun sepanjang tahun 2020-2022.

“Pemerintah tidak tahu sama sekali. Kami sama sekali tidak tahu. Jujur!” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Ia mengatakan, pemerintah telah menerapkan kebijakan larangan ekspor nikel sejak Oktober 2019 silam. Lalu resmi ditetapkan pada Januari 2020.

“Karena kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019. Kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum,” kata dia.

Namun Bahlil tidak dapat memastikan apakah ekspor ilegal itu terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Oknum Bisa Dipidanakan

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, oknum yang melakukan bisa dipidanakan.

“Ya, kalau ada bisa kita pidanakan,” jelasnya.

Meski demikian, kata dia, dirinya belum mengetahui adanya informasi tersebut. Namun, jika KPK sudah mendapatkan data tersebut, maka akan dicari pihak yang ekspor ilegal ore nikel itu ke China.

“Bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang (ekspor),” ucap dia.

Baca Juga  Satu Hari Bersama Jambi, Mendag: Kolaborasi Pemerintah Tingkatkan Ekspor Jambi

Temuan KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan terjadi ekspor ilegal bijih nikel dari Indonesia ke China. Hal itu diungkap oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.

“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Dian Patria.

Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.

China mengimpor biji nikel sebanyak 5,3 ton dari Indonesia sejak 2020 sampai Juni 2022. Pada 2020, China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram.

Tahun 2021, China kembali mengimpor 839.161.249 kilogram, dan 1.085.675.336 kilogram pada 2022. Jika dijumlah, total ekspor ilegal ore nikel dari Indonesia ke China mencapai 5.318.087.941 atau 5,3 ton.

Dian menambahkan, hingga saat ini pihaknya pun masih terus mempelajari hal tersebut. Namun, temuan itu belum masuk ke tahap penindakan dugaan korupsi.

“Nah, di web China tidak disebutkan. Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Maluku Utara,” jelasnya.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life