Home » Kejagung Selesaikan 18 Kasus Pidana Secara Restorative Justice, Ini Daftarnya!

Kejagung Selesaikan 18 Kasus Pidana Secara Restorative Justice, Ini Daftarnya!

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Tahukah kamu bahwa dalam hukum pidana ada istilah restorative justice? Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi.

Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.

Adapun tujuannya adalah untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang.

Tentunya, seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta dapat mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Dalam KUHP konsep Restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482.

Mekanisme ini juga banyak dilakukan di lembaga hukum Indonesia.

Terbaru, tanggal 29 Mei lalu, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative atau Restorative Justice.

Berikut daftarnya, seperti dilansir dalam laman resmi Kejaksaan Agung, Selasa (30/5/2023).

1. Tersangka DAUD RISMAWAN JUWARNO bin JUWARNO dari Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka RIVANLY SAMUEL MUTUALIAGE alias IVAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Didominasi Kasus Penganiayaan

3. Tersangka SOFYAN NASUTION dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka MUAZIS bin ILYAS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka PUTRA ARISTA bin AGUS SALIM dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6. Tersangka I ROSNAH als ROS binti KAMISAH (alm), Tersangka II SITI AISAH als SITI BINTI KAMISAH (alm), dan Tersangka III IRMA ERPIANA binti M. NUR DESKY (alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka DARMAWATI als DARMA binti MAUNDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka ANDRI KASIANTO alias BOTAK bin ASNIMAN dari Kejaksaan Negeri Sabang yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

9. Tersangka ERWANDI bin ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10. Tersangka PARIZATUN alias PUTEH bin ZAINUDIN PUTEH dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga  Dukungan Kader Tetap Mengalir Ke Airlangga

11. Tersangka ABRAHAM HUKUBUN alias AMPY dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mulai dari Kasus KDRT Hingga Pencurian

12. Tersangka SAMUEL BIRAHY S. AP alias SEMY dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 45B Ayat (4) jo. Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

13. Tersangka THOMAS RIKY GABRIEL alias THOMY dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

14. Tersangka SUYANTO dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

15. Tersangka CICA binti PAHRUN dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang disangka melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

16. Tersangka MUHAMMAD BISMAR bin UMAR dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

17. Tersangka JEFRI SAMAA alias JEFRI anak dari FRANS SAMAA dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18. Tersangka BASO MULYADI alias ADI bin BASO MUHAMMAD AMIN dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Alasan Keadilan Restoratif

Sementara itu, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dan Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf.

Kemudian, Tersangka belum pernah dihukum dan Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat.

Tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Alasan lain, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

Kondisi ini karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Selain itu ada juga pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life