Home » Kasus Oknum BRIN Versus Muhammadiyah Sebaiknya Diselesaikan Secara Restorative Justice

Kasus Oknum BRIN Versus Muhammadiyah Sebaiknya Diselesaikan Secara Restorative Justice

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kasus oknum  BRIN, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) diharapkan dapat diselesaikan secara restorative justice.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, APH melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial (Medsos). Ia berkomentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’,

Sahroni menyebut yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, melibatkan semua pihak terkait.

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

“Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN,” kata Sahroni kepada media, di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga  Menpora RI Dorong Anak Muda Datang ke TPS Tanggal 14 Febuari 2024

Karena itulah, Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Dia melihat, jika kasus ini diperpanjang, justru akan memperuncing perbedaan soal Idulfitri.

“Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini,” ucapnya.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menyebutkan meskipun melapor ke polisi merupakan hak setiap warga negara, APH sudah meminta maaf.  *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life