Home » 3 Langkah Kemenkumham untuk Menyosialisasikan KUHP Baru

3 Langkah Kemenkumham untuk Menyosialisasikan KUHP Baru

by Agita Maheswari
1 minutes read
3 Langkah Kemenkumham untuk Menyosialisasikan KUHP Baru

ESENSI.TV - JAKARTA

Kemenkumham menyiapkan tiga langkah untuk menyosialisasikan KUHP Baru yang sudah diundangkan pada Januari 2023.

KUHP baru itu, memiliki masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum mulai diberlakukan.

Dalam masa transisi tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada tiga langkah sosialisasi.

Pertama adalah sosialisasi. Kegiatan ini menjadi tahapan awal yang akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.

Sosialisasi akan diawali kepada aparat penegak hukum (APH), civitas akademika serta seluruh lapisan masyarakat.

“Aparat penegak hukum menjadi target pertama dan utama untuk kami sosialisasikan KUHP.  Dan pelatihan agar ada standar yang dapat dijadikan pedoman oleh para APH ketika KUHP baru sudah diberlakukan,” ujar Wamenkumham.

Sosialisasi kepada aparat penegak hukum akan mulai dilakukan sekitar bulan Juni 2023.

Sosialisasi akan melibatkan berbagai pihak mulai dari dosen hukum pidana, pakar kriminologi, dan pakar terkait lainnya.

Hal ini dilakukan agar aparat penegak hukum memiliki standar dan parameter yang sama terhadap isi pasal-pasal di KUHP baru agar tidak terjadi multirafsir saat implementasinya.

Baca Juga  Presiden Terbitkan Perpres Penguatan Moderasi Beragama

Kemudian, pembuatan modul baru.

Modul ini akan berisi berbagai pembahasan pasal KUHP baru secara lebih rinci, terstruktur, dan lengkap dengan berbagai tanya jawab didalamnya.

“Modul saat ini sedang disusun oleh tim perumus KUHP dengan melibatkan berbagai para ahli,” kata guru besar hukum pidana ini.

Langkah ketiga yang disiapkan pemerintah adalah penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan mengatur berbagai hukum yang berlaku dimasyarakat.

Pada tahun 2023 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan sosialisasi bagi aparat penegak hukum dan kalangan civitas akademika di 16 kota lainnya seluruh Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua yang bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap KUHP baru selama masa transisi.*

#Beritaviral

#Beritaterkini

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life