Home » UU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih, Masa Jabatan 5 Tahun 

UU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih, Masa Jabatan 5 Tahun 

by Nazarudin
2 minutes read
UU DKJ

ESENSI.TV -

Mekanisme pengisian jabatan  Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), bukan ditunjuk oleh Presiden meski sudah tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI). 

Dalam UU No 2/ 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada. 

Pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala Daerah dan wakil kepala daerah.

 Kemudian, ayat 2 menjelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. 

Jika terjadi kondisi alam tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

UU Nomor 2 juga mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian gubernur dan wakil gubernur sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan hanya untuk satu kali masa jabatan. Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ. Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Baca Juga  Menkeu Ambil Peran Perkuat Reformasi Pendidikan Indonesia

Kemudian nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP). Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. 

Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional dan global. 

Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life