Home » Komnas Perempuan Kawal Pembentukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah

Komnas Perempuan Kawal Pembentukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah

by Nazarudin
2 minutes read
Kekerasan terhadap perempuan

ESENSI.TV -

Komnas Perempuan apresiasi pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Ini adalah aturan pelaksanaan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengajak semua pihak kawal pembentukan dan memastikan tugas serta fungsi UPTD PPA dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu pemenuhan hak korban TPKS atas  penanganan, perlindungan dan pemulihan dapat berjalan secara optimal.

Menurut dia masih ada lima peraturan pelaksana dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang belum disahkan.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan dua aturan pelaksana UU TPKS.

Yaitu Perpres Nomor 9/2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. Selain itu Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Sedangkan aturan yang belum disahkan adalah

  • RanPerpres tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual
  • RanPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat
  • RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan
  • RPP Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Aminah kekosongan aturan pelaksana UU TPKS ini menyebabkan upaya-upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS tidak optimal.

Aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban baik berbasis negara maupun masyarakat belum memiliki pedoman yang sama akan pelaksanaan UU TPKS.

“Sesuai ketentuan Pasal 91 UU TPKS, seharusnya lima peraturan pelaksana yang tersisa harus ditetapkan paling lambat pada 09 Mei 2024,” ujar Siti Aminah.

UU TPKS memberikan mandat kepada UPTD PPA sebagai penyelenggaraan layanan terpadu bagi korban TPKS selain tugas dan fungsinya lainnya terkait dengan perlindungan perempuan dan anak.

Baca Juga  BNPB Alokasikan Rp350 Juta Dana Tanggap Darurat Dampak Gempa Sumedang

UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum UU TPKS wajib menyesuaikan dengan UU TPKS paling lambat 2 (dua) tahun, sementara bagi daerah yang belum terbentuk UPTD PPA diberikan waktu pembentukan UPTD PPA paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU TPKS diundangkan.

Perpres UPTD PPA yang diundangkan pada 22 April 2024 terdiri dari Enam Bab dan 34 pasal ini memuat ketentuan Organisasi UPTD PPA, Tata Kerja dan Standar Pelayanan Terpadu korban TPKS.

Tugas UPTD PPA diantaranya adalah “mengoordinasikan dan bekerjasama atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya”.

Lembaga ini mengoordinasikan penanganan kasus bersama dan melakukan kerja sama penyelenggaraan Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban, dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, kementerian/lembaga, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/atau institusi lainnya.

Komisioner Maria Ulfa Anshor mengatakan kelahiran Perpres UPTD PPA  menjadi tantangan bagi semua pemangku kepentingan untuk bekerjasama membentuk UPTD PPA di daerah yang belum terbentuk, memperkuat, meningkatkan kapasitas SDM, membangun mekanisme kerja layanan dan mengalokasikan anggarannya.

“Ini agar aturan tidak berhenti di atas kertas semata. Penguatan dan mekanisme kerjasama harus dilakukan pula bersama dengan lembaga layanan korban berbasis masyarakat termasuk dengan organisasi penyandang disabilitas,” ujar dia.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa pembentukan UPTD PPA dan penyelenggaraan terpadu korban TPKS, selain pelaksanaan dari UU TPKS, juga merupakan pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Komisioner Theresia Iswarini mengatakan Komnas Perempuan akan terus memantau pelaksanaan Perpres ini untuk memastikan prinsip non-diskriminasi dalam layanan korban dihormati dan dipenuhi.

Prinsip ini adalah prinsip standar bagi semua negara pihak yang meratifikasi CEDAW sebagai instrumen HAM perempuan internasional,  juga untuk memastikan terintegrasinya layanan terpadu melalui UPTD PPA dengan Direktorat PPA dan PPO yang juga tengah dibentuk di Bareskrim Polri.

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life