Categories: Ekonomi

Nilai Tukar Petani Desember Tertinggi di NTB

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Desember 2022 naik sebesar 1,11 persen atau menjadi 109,00 dibandingkan bulan sebelumnya.

Kenaikan NTP disebabkan Indeks Harga yang Diterima (It) naik 1,83 persen. Lebih tinggi dibandingkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,72 persen.

“NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan,” kata Kepala BPS Margo Yuwono dikutip dari antaranews.com, Senin (2/1/2023) di Jakarta.

Selain itu nilai tukar petani juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi, maupun untuk biaya produksi.

Secara nasional NTP sepanjang tahun 2022 sebesar 107,33 dengan nilai It sebesar 120,67, sedangkan Ib sebesar 112,43.

Margo mengatakan, komoditas yang mempengaruhi kenaikan indeks yang dibayar petani berasal dari kenaikan harga sayuran, buah-buahan dan tanaman obat.

Berdasarkan subsektor, kenaikan NTP pada Desember 2022 dikarenakan seluruh subsektor pertanian mengalami kenaikan dengan hortikultura meningkat 4,58 persen.

Tanaman pangan naik 1,27 persen, peternakan 0,51 persen, perikanan 0,19 persen, dan perkebunan 0,10 persen.

Margo juga mengatakan bahwa wilayah dengan kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 2,26 persen.

Sementara wilayah dengan penurunan NTP terbesar terjadi di  Sulawesi Barat, turun 2,47 persen dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Sementara untuk Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) bulan Desember 2022 sebesar 108,96, naik 1,59 persen dibandingkan November 2022.

Margao menjelaskan, peningkatan NTUP terjadi karena indeks harga yang diterima petani atau It naik sebesar 1,83 persen.

Lebih tinggi dari kenaikan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal yang hanya naik sebesar 0,24 persen,” kata Margo.

Polanya kenaikan NTUP juga disebabkan oleh seluruh subsektor mengalami peningkatan dengan hortikultura naik 5,11 persen.

Disusul tanaman pangan 1,81 persen, peternakan 0,83 persen, tanaman perkebunan 0,59 persen, dan perikanan 0,51 persen. *

Editor: Addinda Zen

addindazen@esensi.tv

Junita Ariani

Recent Posts

Perkembangan Terkini Traktat Pandemi dan Amandemen Aturan Kesehatan Internasional

Jurnal kesehatan internasional Nature 21 Mei 2024 menurunkan artikel berjudul “A global pandemic treaty is…

46 mins ago

Netizen Pertanyakan Maksud Pemerintah Potong Upah Pekerja 3% untuk Tapera

Dunia maya kembali diramaikan dengan kebijakan baru pemerintah soal potongan tambahan dari pekerja untuk Tabungan…

1 hour ago

KADIN: Konsep Pentahelix Tepat untuk Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendorong pemerintah menerapkan konsep Pentahelix dalam upaya budidaya perikanan…

2 hours ago

Kemenangan Tim Garuda, Redbull Campus Clutch

Tim Garuda Indonesia mencatat sejarah baru dengan memenangkan turnamen Red Bull Campus Clutch 2023 di…

4 hours ago

Cerita Nikita Nur Hijriyati, Penyandang Disabilitas Sukses Wisuda di UGM Yogyakarta

NIKITA Nur Hijriyati penyandang disabilitas Hard of Hearing dan minor cerebral palsy punya semangat baja.…

12 hours ago

Lakukan Ini, Insyaallah Menjadi Haji Mabrur

JEMAAH haji Indonesia diimbau untuk dapat memperbanyak manasik setiba di Mekkah. Manasik menjadi kunci agar…

13 hours ago