Ekonomi

OJK Tetapkan Batas Maksimum Investasi non-PAYDI

OJK menetapkan batas maksimum investasi untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI).

Kebijakan ini dilakukan karena selama ini belum ada ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tidak adanya batas maksimum menyebabkan pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi.

Serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi Perusahaan.

“Batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset non PAYDI dinilai masih terlalu besar, sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan,” jelasnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK Aman Santosa, dalam keteragnan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Perubahan ini, jelasnya, dilakukan dengan memerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

“OJK terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk syariah,” tambahnya.

Asuransi Diharmonisasi Dengan Perbankan

Lebih jauh, Aman Sentosa mengatakan penyesuaian POJK juga untuk harmonisasi dengan sektor perbankan.

Ketentuan ini mengatur tentang pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi.

“Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan”.

“Ini juga untuk mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link,” sambung Aman.

Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi.

Perusahaan diminta mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis.

Sejalan dengan pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Kemenangan Tim Garuda, Redbull Campus Clutch

Tim Garuda Indonesia mencatat sejarah baru dengan memenangkan turnamen Red Bull Campus Clutch 2023 di…

2 hours ago

Cerita Nikita Nur Hijriyati, Penyandang Disabilitas Sukses Wisuda di UGM Yogyakarta

NIKITA Nur Hijriyati penyandang disabilitas Hard of Hearing dan minor cerebral palsy punya semangat baja.…

10 hours ago

Lakukan Ini, Insyaallah Menjadi Haji Mabrur

JEMAAH haji Indonesia diimbau untuk dapat memperbanyak manasik setiba di Mekkah. Manasik menjadi kunci agar…

11 hours ago

Gempa M5,2 Guncang Pegunungan Bintang Papua, Sebelumnya Aceh M5,9

GEMPA bumi mengguncang wilayah tenggara Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan dengan kekuatan magnitudo (M) 5,2,…

12 hours ago

Wapres: IKN Jadi Pelopor Kota Berbasis Transportasi Cerdas dan Berkelanjutan

WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin meyakini pengembangan inovasi teknologi di sektor transportasi dapat meningkatkan efisiensi…

13 hours ago

Beli LPG 3 Kg per 1 Juni 2024 Wajib Pakai KTP

PT Pertamina (Persero) menyatakan, warga yang membeli gas LPG 3 kg harus memakai KTP. Aturan…

13 hours ago