Ekonomi

OJK Tetapkan Batas Maksimum Investasi non-PAYDI

OJK menetapkan batas maksimum investasi untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI).

Kebijakan ini dilakukan karena selama ini belum ada ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tidak adanya batas maksimum menyebabkan pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi.

Serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi Perusahaan.

“Batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset non PAYDI dinilai masih terlalu besar, sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan,” jelasnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK Aman Santosa, dalam keteragnan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Perubahan ini, jelasnya, dilakukan dengan memerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

“OJK terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk syariah,” tambahnya.

Asuransi Diharmonisasi Dengan Perbankan

Lebih jauh, Aman Sentosa mengatakan penyesuaian POJK juga untuk harmonisasi dengan sektor perbankan.

Ketentuan ini mengatur tentang pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi.

“Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan”.

“Ini juga untuk mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link,” sambung Aman.

Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi.

Perusahaan diminta mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis.

Sejalan dengan pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

9 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

9 hours ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

11 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

11 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

12 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

14 hours ago