Home » Optimalisasi Zakat di Kemenpora Diharapkan Solusi bagi Mahasiswa Kesulitan Biaya Kuliah

Optimalisasi Zakat di Kemenpora Diharapkan Solusi bagi Mahasiswa Kesulitan Biaya Kuliah

by Junita Ariani
1 minutes read
Menpora menyambut baik kolaborasi dan sinergi yang dilakukan dalam rangka Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kemenpora.

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, mengatakan optimalisasi zakat di Kemenpora adalah upaya yang dilakukan dalam ajaran agama Islam. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Diharapkan optimalisasi zakat karyawan Kemenpora ini dapat meningkatkan jalinan kebersamaan dan kepedulian sesama umat Islam. Dalam rangka tolong menolong dalam kebaikan,” imbuh Menpora dalam keterangannya dikutip, Jumat (2/2/2024) di Jakarta.

Ia juga menyambut baik sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga. Termasuk pelaksanaan sosialisasi dan rencana optimalisasi zakat di Kemenpora dengan menjalin kerja sama dengan BAZNAS.

Menpora berharap, dengan optimalisasi UPZ BAZNAS Kemenpora, kedepan dapat menjadi solusi terkait isu salah satunya bagi mahasiswa yang mendapat kesulitan pembiayaan perkuliahannya.

Peruntukan zakat bagi kepentingan mustahik yang tepat sasaran dengan aktivitas yang langsung dapat dimanfaatkan oleh mustahik di Kemenpora.

“Semoga mekanisme penyaluran UPZ ini sampai pada isu yang saat ini berkembang. Saat ini ramai dibahas mengenai kebijakan beberapa kampus bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan kuliah,” jelasnya.

Baca Juga  Edy Rahmayadi Sebut Potensi Zakat di Sumut Hingga Rp8 Triliun

Menpora mengatakan, usia mahasiswa mayoritas berusia 16-30 tahun, hal ini ada di ranah usia pemuda. Jadi, harus menjadi perhatian bersama bagi semua.

“Semoga dengan kolaborasi untuk UPZ BAZNAS Kemenpora ini bisa menjadi salah satu solusi masalah itu. Semoga kehadiran kita ini menjadi amal baik bagi kita semua,” pungkasnya.

Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Ahmad mengatakan, Indonesia yang berdasarkan Pancasila telah memberikan kewenangan kepemimpinan BAZNAS. Untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

“Kami diberikan kewenangan oleh UU dan Bapak Presiden untuk melakukan pengelolaan zakat. Jadi, jika kami tidak melakukan literasi dan sosialisasi ini maka kami berdosa. Artinya, zakat itu untuk membersihkan kita semua bukan semata-mata untuk membersihkan harta tetapi membersihkan semuanya,” kata Prof. Noor. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life