Humaniora

Pagu Pengadaan Kendaraan Listrik Dishub DKI Jakarta Capai Rp6 Miliar

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengajikan pengadaan lima unit kendaraan listrik baru dengan nilai pagi Rp6,3 miliar. Pengajuan ini dapat dilihat melalui situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sebanyak lima unit motor listrik ini diajukan untuk pengawalan VVIP. Nilai pagu senilai lebih dari Rp6 miliar ini akan mengambil dana dari APBD. Tidak disebutkan dalam pengajuan di situs resmi mengenai jenis motor listrik yang akan dibelanjakan Dishub DKI Jakarta.

Pada Februari lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan pengadaan lima sepeda motor berbasis baterai. Ini diperuntukkan untuk kendaraan dinas operasional (KDO) pada tahun anggaran 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut, pengadaan ini untuk mendukung peningkatan kualitas udara di Jakarta.

“Untuk mendukung percepatan penggunaan KDO berbasis listrik dan untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, Dishub DKI Jakarta menargetkan pengadaan sebanyak lima KDO sepeda motor berbasis listrik di tahun 2024,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Jumat (8/3).

Kendaraan Dinas Berbasis Listrik

Diketahui, tahun 2023 lalu, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan kendaraan dinas berbasis listrik pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kendaraan dinas untuk SKPD berupa 186 unit Dinas Perhubungan dan 324 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan berbagai merek antara lain Agats dan T1000 yang digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasional.

Secara rinci, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan sebanyak 186 unit kendaraan sepeda motor bertenaga listrik. Adapun merek kendaraan listrik tersebut adalah Selis type Agatz Patroli kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sebagai KDO petugas lapangan Dishub DKI Jakarta.

Jumlah Kendaraan tersebut terbagi ke dalam tujuh wilayah, yakni kantor pusat-Jatibaru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Kemudian, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Barat. Hingga Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Penyerahan KDO berbasis baterai tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery vehicle) untuk transportasi jalan.

 

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Addinda Zen

Recent Posts

Bertemu di WWF ke-10 Bali, Puan Rahasiakan Hasil Pertemuannya dengan Jokowi

PRESIDEN Joko Widodo menyambut Ketua DPR RI Puan Maharani saat welcoming dinner World Water Forum…

4 mins ago

Sebelas Pemuda yang Pantang Dipandang Setengah Mata

H. M. Nasruddin Anshoriy atau biasa disebut Gus Nas Jogja  adalah seorang budayawan yang juga…

17 mins ago

Pemerintah Iran Resmi Umumkan Presiden Ebrahim Raisi Meninggal Kecelakaan Helikopter

PEMERINTAH Iran resmi mengumumkan Presiden Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter jatuh di Provinsi Azerbaijan…

1 hour ago

Rombongan Presiden Raisi Tewas dalam Kecelakaan Helikopter, Wapres  Mohammad Mokhber Siap Gantikan

PRESIDEN Iran Ebrahim Raisi, 63, menteri luar negeri, dan sejumlah pejabat lainnya ditemukan tewas di…

2 hours ago

Memaksimalkan Performa Olahraga: 10 Tips Berharga untuk Sobat Esensi

Olahraga adalah bagian penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan tubuh. Bagi Sobat Esensi yang ingin…

2 hours ago

Bina Marga DKI Tangani Banjir Secara Kolaboratif

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo mengatakan penanganan banjir di Jakarta dilakukan secara…

2 hours ago