Nasional

Pangkas Proses Dokumen, Pemerintah Sederhanakan Evaluasi Reformasi Birokrasi

Pangkas proses dokumen, pemerintah melakukan penyederhaan evaluasi reformasi birokrasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyederhanaan proses bisnis evaluasi reformasi birokrasi (RB). Manfaatnya, instansi pemerintah tidak lagi direpotkan dengan urusan administrasi karena tidak perlu lagi mengirim data dukung yang cukup banyak.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan dengan metode evaluasi RB yg baru ini, akan memperbaiki kualitas indeks indeks reformasi birokrasi yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan reformasi birokasi yg selama ini kurang berkorelasi kuat dengan capaian indikator pembangunan dan daya saing karena lebih fokus ke proses bukan pada hasil.

“Penilaian yang kita lakukan lebih menitikberatkan pada dampak, bukan proses. Apakah dampak dari reformasi birokrasi ini benar-benar dirasakan? Itu yang akan kita ukur,” ujar Menteri Anas di Jakarta, Rabu (22/02).

Simplifikasi proses bisnis dilakukan pada tahapan penilaian mandiri sehingga penilaian dilakukan oleh eksternal (Evaluator Meso). Dampak dari proses ini menghasilkan efisiensi di daerah yang setidaknya setara dengan 180 miliar per tahun.

Jumlah efisiensi ini merupakan perkiraan total anggaran instansi pemerintah yang dihabiskan untuk Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). “Jadi kita akan menghilangkan tahapan penilaian mandiri. Di tahap ini, ada instansi yang menyelenggarakan kegiatan sendiri hanya untuk mengisi PMPRB, bahkan ada yang membuat aplikasi agar mudah mengisi,” tuturnya.

Selama ini, instansi harus mengisi 259 indikator pada tahap PMPRB sehingga membutuhkan banyak waktu dan tenaga untuk mengisi karena dokumen yang di-input sangat banyak. Ke depan, Kementerian PANRB hanya berfokus pada 4 strategi dan 27 hasil.

Selain itu, RB juga membuat antar-instansi lebih kolaboratif. Evaluasi RB akan menyederhanakan indikator yang ada di pemerintahan.

“Selama ini masing-masing instansi melakukan penilaian dengan memakai indikator masing-masing. Misalnya pengukuran kepatuhan pelayanan publik, ternyata juga terdapat irisan dan persamaan dalam menilai indikator yang sama dalam evaluasi pelayanan publik. Dalam evaluasi SAKIP yang salah satu komponennya adalah perencanaan kinerja, selanjutnya juga di evaluasi dalam penilaian perencanaan pembangunan nasional, jangan sampai hasil keduanya bertolak belakang. “Untuk apa kita jalan sendiri-sendiri. Lebih baik diintegrasikan,” tegasnya.

Dengan penyederhanaan proses bisnis ini, Menteri Anas berharap evaluasi RB lebih efektif dan efisien. Dampak dari RB lebih terukur dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Lala Lala

Recent Posts

Menteri Kominfo Budi Arie Jajaki Peluang Kerja Sama Digital dengan Inggris

MENTERI Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Menteri Kantor Kabinet Inggris John Glen.…

9 hours ago

Semarak Usia 212 Tahun, Kadipaten Pakualaman Yogyakarta Siapkan 21 Event

KADIPATEN Pakualaman menginjak usia ke-212 (Masehi) atau 218 (Jawa) pada tahun 2024 ini. Ada 21…

9 hours ago

Presiden Jokowi Pastikan Stok Beras Bulog Jelang Idul Adha Aman

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menjamin stok beras di Bulog aman menjelang Idul Adha. Jokowi…

10 hours ago

Mau Dibawa ke Serbia, Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Bandara YIA

KEPOLISIAN Resort Kulon Progo berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di…

11 hours ago

Menhan Prabowo Terima “Medali Zayed” dari Presiden UEA MBZ

MENTERI Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab…

11 hours ago

Banjir Lahar dan Longsor Sumatera Barat: 50 Orang Meninggal, 27 Jiwa Hilang

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen. TNI Suharyanto, korban jiwa yang meninggal dunia akibat…

11 hours ago