Home » Panja Komisi VIII Usulkan Pelunasan Biaya Haji dapat Dicicil

Panja Komisi VIII Usulkan Pelunasan Biaya Haji dapat Dicicil

by Junita Ariani
2 minutes read
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.

ESENSI.TV - JAKARTA

Perjuangan DPR RI untuk menekan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 akhirnya membuahkan hasil. Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran BPIH 2024 di angka Rp 93,4 juta per jemaah haji.

“Panja Komisi VIII menawarkan angka yang hampir sama pada angka Rp93 juta,” kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, Jumat (24/11/2023), di Jakarta.

Begitu pun, untuk semakin mengurangi beban calon jemaah, Ace mengatakan Panja Komisi VIII juga mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan motode mencicil.

Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000 jemaah.

“Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jamaah Haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah,” tegasnya.

Di sisi lain, Panja BPIH 2024 pun meminta agar Pemerintah dapat memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 jemaah. Di mana kuota normalnya hanya 221.000 jamaah.

Menurut Ace, tambahan kuota inilah yang menjadi faktor penggunaan nilai manfaat dapat dimaksimalkan untuk biaya haji.

“Jumlah ini merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Tentu dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga,” paparnya.

Ia berharap, penurunan usulan kenaikan BPIH tidak akan berdampak terhadap pelayanan bagi calon jemaah haji. Baik saat di Tanah Air maupun ketika di Tanah Suci.

“Dengan penurunan usulan BPIH ini kami minta kepada pihak Kemenag untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik,” tutup Ace.

Pemerintah melalui Kemenag awalnya mengusulkan BPIH 2024 di angka Rp105 juta per jemaah. Angka ini naik sebesar Rp15 juta dari tahun 2023 yakni Rp90.050.637,26 per haji reguler.

Baca Juga  Apa Itu Sesar Cugenang, Biang Kerok Gempa Cianjur Magnitudo 5.6?

Usulan tersebut lantas ditolak oleh DPR melalui Panja Komisi VIII yang meminta agar besaran BPIH tidak membebankan calon jemaah haji.

BPIH Diputuskan 27 November 2023

Panja Komisi VIII juga kata Ace, mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung jemaah (Bipih) dan 40% ditutupi dari nilai manfaat. Harapannya agar calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya haji lebih optimal.

Seperti diketahui, BPIH terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang langsung dibebankan kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dan, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi) melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Sebelumnya, 70 persen biaya haji dibayarkan oleh calon jemaah lewat Bipih dan 30 persen diambil dari nilai manfaat. Pada tahun 2023, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%).

Sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%). Dengan usul dari Panja, kata Ace, kenaikan Bipih tidak akan terlalu besar.

“Dengan komposisi ini, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp55-56 juta per jemaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta,” ucapnya.

Komisi Agama DPR tersebut menargetkan BPIH 2024 akan diputuskan pada tanggal 27 November 2023. Menurut Ace, keputusan ini lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya agar para jemaah memiliki waktu yang panjang dalam melakukan pelunasan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam pembayaran haji,” sebutnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life