Pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 3,5 tahun, kini terancam hukuman 5 tahun penjara. Polresta Malang Kota, pada Sabtu (30/3/2024), mengungkap kasus penganiayaan anak dari selebgram asal Malang, Emy Aghnia yang dilakukan pengasuhnya.
Pelaku berinisial IPS (27), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan langsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun kekerasan benda atau barang dan ancaman Rp 100 juta.
Awal terungkapnya kasus penganiayaan ini adalah sang ibu menilai ada kajanggalan dari luka lebam dan memar yang ada di bagian mata anaknya.
Suster melapor ke Aghnia bahwa CA (sang anak) terjatuh hingga mengalami memar di matanya.
“Jadi perkara ini berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh. Ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas. Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban. Muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
Editor : Raja Napitupulu
BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…
RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…
PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…
CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…
Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…
Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…