Home » Pelaku Penganiayaan Anak, Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pelaku Penganiayaan Anak, Terancam Dipenjara 5 Tahun

by fara dama
1 minutes read
Penyiksaan Emyaghnia

ESENSI.TV - JAKARTA

Pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 3,5 tahun, kini terancam hukuman 5 tahun penjara. Polresta Malang Kota, pada Sabtu (30/3/2024), mengungkap kasus penganiayaan anak dari selebgram asal Malang, Emy Aghnia yang dilakukan pengasuhnya.

Pelaku berinisial IPS (27), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan langsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun kekerasan benda atau barang dan ancaman Rp 100 juta.

Berbohong

Awal terungkapnya kasus penganiayaan ini adalah sang ibu menilai ada kajanggalan dari luka lebam dan memar yang ada di bagian mata anaknya.

Baca Juga  Kemenperin Targetkan 26.050 Orang Ikuti Pelatihan Vokasi Industri Sistem 3 in 1

Suster melapor ke Aghnia bahwa CA (sang anak) terjatuh hingga mengalami memar di matanya.

“Jadi perkara ini berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh. Ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas. Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban. Muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Editor : Raja Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life