Nasional

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi hingga 19 Mei 2023

Kementerian Agama kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M hingga 19 Mei 2023.

Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab dalam keterangan resminya, Senin (15/5).

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful.

Diketahui, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” kata Saiful

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Selain itu, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” ujar Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%,” jelas Saiful.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” kata Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Adapun pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” katanya.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

Ale Luna

Recent Posts

Banjir Lahar Dingin Tanah Datar Sumbar: Meninggal 13, Hilang 7 Orang

Tim pencarian dan pertolongan gabungan menemukan kembali korban bencana banjir lahar dingin Tanah Datar, Sumatera…

29 mins ago

Pemerhati Pendidikan: Komite Sekolah Harus Bertanggungjawab untuk Perjalanan Wisata Siswa

Pemerhati Pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Upi Isabella Rea meminta agar setiap komite…

1 hour ago

Banjir Lahar Dingin Putus Akses Jalan Nasional Padang-Bukittinggi

Banjir lahar dingin yang terjadi di wilayah Sumatera Barat, memutuskan akses jalan nasional Kota Padang…

5 hours ago

Kecelakaan Ciater, Tangis Keluarga Pecah Saat Terima Jenazah dari RSUD Ciater

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

7 hours ago

Antisipasi Kecelakaan Transportasi, Kemenhub Terbitkan Apps MitraDarat

Upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengantisipasi terjadi kecelakaan transportasi, telah diperhitungkan sebelumnya dengan menerbitkan aplikasi (apps)…

9 hours ago

Kecelakaan Bus di Ciater Renggut 11 Korban Jiwa

Kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar SMK asal Depok, merenggut 11 korban meninggal dunia. Para…

10 hours ago